Suara Semesta
Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
Suara Semesta | CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2025 pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kota Cirebon, Jalan Wahidin, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, seluruh lurah se-Kota Cirebon, serta sejumlah instansi pemerintah lainnya.
Kegiatan rapat pleno ini merupakan bagian dari agenda rutin KPU dalam rangka memastikan validitas dan akurasi data pemilih menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, dalam sambutannya menjelaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang tercatat sebanyak 255.023 jiwa. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan data yang diterima dari berbagai sumber.
“Data yang kami miliki saat ini bersumber dari hasil pemilu sebelumnya, namun masih banyak informasi yang belum masuk ke dalam sistem. Oleh karena itu, kami akan melakukan pembaruan data kembali pada bulan kedua periode berikutnya,” ujar Mardeko.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, instansi teknis, maupun masyarakat, untuk mendukung kelancaran proses pemutakhiran data ini.
Menurut Mardeko, sesuai regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI, setiap KPU kabupaten dan kota diwajibkan melaksanakan rapat pemutakhiran data pemilih secara berkala setiap tiga bulan. Sementara untuk tingkat provinsi dan nasional, kegiatan serupa dilakukan setiap enam bulan.
Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik, dalam paparannya menambahkan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Rapat pleno ini merupakan awal dari rangkaian proses pemutakhiran data berkelanjutan yang wajib dilakukan oleh KPU. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dan pilkada mendatang,” jelas Yogi.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan proses ini sangat bergantung pada sinergi antara KPU dan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BPJS, serta unsur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PKPU Nomor 1 Tahun 2025, pemutakhiran data dilakukan secara periodik, dan data acuan utamanya berasal dari daftar pemilih pada Pilkada terakhir,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Cirebon berharap proses penyusunan daftar pemilih yang lebih valid, mutakhir, dan komprehensif dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berkualitas.
(Ramadhan)