stop


Suara Semesta | 
Kabupaten Cirebon, 23 Desember 2024 – Kuwu Desa Keduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, berinisial S, melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon atas dugaan mencakup anggaran desa tahun 2022 dan 2023. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 539 juta .

Laporan tersebut dimuat oleh tokoh masyarakat Desa Keduanan pada 14 Desember 2023. Namun, lambatnya proses penanganan oleh Kejari menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Aliansi LSM Cirebon Bergerak.

Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keduanan, Udin, mengungkapkan bahwa laporan ini berisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu terkait pengelolaan dana pembangunan desa.

“Sudah satu tahun laporan ini masuk ke Kejari, tetapi hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu, kami bersama Aliansi LSM Cirebon Bergerak mendatangi Kejari untuk audiensi dan menanyakan kelanjutan kasus ini,” ujar Udin, Senin (23/12).

Kejari Janji Tindak Lanjut Kasus

Audiensi dengan pihak Kejari yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Khusus memberikan sedikit titik terang. Udin menyebut Kejaksaan menyampaikan permintaan maaf atas lambatnya penanganan dan komitmen untuk mempercepat proses hukum.

“Kejari berjanji akan segera menerima laporan ini. Mereka juga mengakui ada keterlambatan dalam proses pencarian,” kata Udin.

Udin yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD Keduanan pada April 2024 juga mengaku selama masa jabatannya tidak pernah dilibatkan oleh Kuwu dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Maka, saya bersama wakil dan sekretaris BPD sepakat untuk menyatukan diri. Hingga kini belum ada surat keputusan resmi dari Pj Bupati, tetapi kabarnya sudah ada penggantinya, jelas Udin.

Aliansi LSM Cirebon Soroti Pengembalian Dana

Koordinator Aliansi LSM Cirebon Bergerak, Kusmin, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan anggaran infrastruktur pembangunan dan pengelolaan aset desa. Dari total kerugian Rp 539 juta, sebesar Rp 200 juta untuk anggaran 2023 telah dikembalikan oleh Kuwu pada Desember 2024.

"Namun, pengembalian dana ini baru untuk anggaran 2023. Tidak ada kejelasan soal dugaan korupsi anggaran 2022 yang jumlahnya juga signifikan," kata Kusmin.

Ia menekankan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana korupsi. “Korupsi tetap harus diproses secara hukum meskipun ada pengembalian dana. Ini masalah yuridis yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Kusmin juga mengungkapkan bahwa Kejari berencana berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. “Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan Inspektorat untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses ini,” ujarnya.

Harapan Masyarakat untuk Penegakan Hukum

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat Desa Keduanan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Masyarakat Desa Keduanan sudah lama menunggu penyelesaian kasus ini. Harapannya, proses hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum,” kata Kusmin.

Dengan janji dari Kejari untuk mempercepat penanganan, masyarakat Desa Keduanan berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum sehingga dana desa dapat dikelola kembali secara transparan untuk kemajuan desa.

(Ramadhan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: