stop


Suara Semesta, Cirebon Kabupaten
Di Kabupaten Cirebon bulan Juli ini sebagian penerima PIP SD sudah Cair dan dananya sudah bisa diambil oleh penerima manfaat/siswa yang didampingi orangtuanya di kantor Bank yg sudah ditunjuk pemerintah atau yang sudah menerima kartu atm bisa langsung diambil melalui mesin ATM.
Pihak tertentu atau pihak sekolah yang siswanya mendapatkan bantuan PIP tidak diperbolehkan untuk melakukan pungli (pungutan liar).

Pungli PIP berarti ada pemotongan atau pengambilan uang secara tidak sah dari dana bantuan PIP yang seharusnya diterima siswa.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu mereka tetap bersekolah.
Pungli adalah tindakan memungut uang atau meminta imbalan secara tidak sah atau melawan hukum.
Dalam konteks PIP, pungli terjadi ketika ada pihak-pihak tertentu (oknum di sekolah, pihak terkait, dll.) yang memotong atau mengambil sebagian dana PIP yang seharusnya diterima siswa.
Contoh bentuk Pungli PIP:
Pemotongan dana PIP oleh oknum sekolah atau pihak lain yang mengaku sebagai pengusung program.
Permintaan uang tebusan sertifikat PIP atau Kartu ATM kepada orang tua siswa.


Pemotongan dana PIP dengan alasan biaya administrasi atau alasan lain yang tidak resmi.

Akibat pungli PIP:
Pungli PIP dapat merugikan siswa karena mengurangi jumlah bantuan yang seharusnya mereka terima. Selain itu, pungli juga dapat menghambat akses pendidikan bagi siswa yang membutuhkan.

Penting untuk diketahui:
Dana PIP tidak boleh dipotong atau dipungut untuk biaya apapun oleh sekolah atau pihak tertentu.
Jika ada dugaan pungli PIP, siswa atau orang tua dapat melaporkannya kepada pihak berwenang seperti Ombudsman atau dinas pendidikan terkait.

Penulis : Suhadi
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: