Suara Semesta
Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
![]() |
| KEGIATAN acara yang dilakukan Kejari Cirebon bersama organisasi Kuwu. Foto Humas |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terus berkomitmen mengawal pembangunan dari pinggiran sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung RI.
Komitmen nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang mengusung tema “Pengelolaan Tata Kelola Keuangan Desa yang Akuntabel, Transparan, dan Berintegritas”.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum ini dihadiri langsung oleh jajaran Tim Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, perangkat kecamatan, serta para Kepala Desa (Kuwu) beserta aparatur desa se-Kabupaten Cirebon pada Rabu (21/10).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Cirebon, Moch. Ridwan Dermawan, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa program Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari fungsi preventif Korps Adhyaksa.
Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman regulasi guna memitigasi risiko hukum serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami ingin memastikan para kepala desa beserta jajarannya dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tenang dan sesuai koridor aturan yang berlaku.
Pengelolaan keuangan desa harus benar-benar tepat sasaran untuk kepentingan pembangunan masyarakat serta bebas dari potensi tindak pidana korupsi,” ujar Ridwan.
Dalam pemaparannya, Ridwan menambahkan beberapa poin penting yang harus menjadi pedoman bagi pemerintah desa:
• Sistem Swakelola: Penyelenggaraan kegiatan desa harus berpatokan pada swakelola dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat yang ada di desa tersebut.
• Sistem Cash Basis: Penyelengaraan keuangan desa wajib menggunakan sistem cash basis. Artinya, anggaran harus sudah tersedia terlebih dahulu di rekening kas desa sebelum program atau kegiatan dieksekusi.
“Jangan sampai karena adanya keinginan yang berlebihan dari aparatur desa, terutama kepala desa, yang ingin menyenangkan konstituennya, akhirnya tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Uangnya belum ada tapi jalannya sudah dibangun, akhirnya takutnya ada ekses lain. Kami berharap kepala desa tertib dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas Kasi Intel.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Muali, menyambut baik pembekalan hukum tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para Kuwu di Kabupaten Cirebon dalam meminimalisir kesalahan administrasi maupun hukum.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para Kuwu. Kami mengimbau agar dalam pelaksanaan tugas mengelola anggaran, jika ada yang belum paham agar bertanya, sehingga dapat memahami aturan dengan benar,” terang Muali.
Menurut Muali, kendala dalam pengelolaan keuangan desa seringkali muncul saat terjadi transisi kepemimpinan kepala desa, terutama karena adanya pergantian aparatur desa yang memerlukan penyesuaian regulasi baru.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan buku panduan edukasi hukum secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.
Buku ini diharapkan dapat menjadi instrumen acuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di kantor desa.
(Ramadhan)















