Articles by "Hukum"
stop

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta | 
Kabupaten Cirebon, 23 Desember 2024 – Kuwu Desa Keduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, berinisial S, melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon atas dugaan mencakup anggaran desa tahun 2022 dan 2023. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 539 juta .

Laporan tersebut dimuat oleh tokoh masyarakat Desa Keduanan pada 14 Desember 2023. Namun, lambatnya proses penanganan oleh Kejari menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Aliansi LSM Cirebon Bergerak.

Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keduanan, Udin, mengungkapkan bahwa laporan ini berisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu terkait pengelolaan dana pembangunan desa.

“Sudah satu tahun laporan ini masuk ke Kejari, tetapi hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu, kami bersama Aliansi LSM Cirebon Bergerak mendatangi Kejari untuk audiensi dan menanyakan kelanjutan kasus ini,” ujar Udin, Senin (23/12).

Kejari Janji Tindak Lanjut Kasus

Audiensi dengan pihak Kejari yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Khusus memberikan sedikit titik terang. Udin menyebut Kejaksaan menyampaikan permintaan maaf atas lambatnya penanganan dan komitmen untuk mempercepat proses hukum.

“Kejari berjanji akan segera menerima laporan ini. Mereka juga mengakui ada keterlambatan dalam proses pencarian,” kata Udin.

Udin yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD Keduanan pada April 2024 juga mengaku selama masa jabatannya tidak pernah dilibatkan oleh Kuwu dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Maka, saya bersama wakil dan sekretaris BPD sepakat untuk menyatukan diri. Hingga kini belum ada surat keputusan resmi dari Pj Bupati, tetapi kabarnya sudah ada penggantinya, jelas Udin.

Aliansi LSM Cirebon Soroti Pengembalian Dana

Koordinator Aliansi LSM Cirebon Bergerak, Kusmin, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan anggaran infrastruktur pembangunan dan pengelolaan aset desa. Dari total kerugian Rp 539 juta, sebesar Rp 200 juta untuk anggaran 2023 telah dikembalikan oleh Kuwu pada Desember 2024.

"Namun, pengembalian dana ini baru untuk anggaran 2023. Tidak ada kejelasan soal dugaan korupsi anggaran 2022 yang jumlahnya juga signifikan," kata Kusmin.

Ia menekankan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana korupsi. “Korupsi tetap harus diproses secara hukum meskipun ada pengembalian dana. Ini masalah yuridis yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Kusmin juga mengungkapkan bahwa Kejari berencana berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. “Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan Inspektorat untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses ini,” ujarnya.

Harapan Masyarakat untuk Penegakan Hukum

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat Desa Keduanan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Masyarakat Desa Keduanan sudah lama menunggu penyelesaian kasus ini. Harapannya, proses hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum,” kata Kusmin.

Dengan janji dari Kejari untuk mempercepat penanganan, masyarakat Desa Keduanan berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum sehingga dana desa dapat dikelola kembali secara transparan untuk kemajuan desa.

(Ramadhan)
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta
| Kabupaten Cirebon, 14 Desember 2024 – Menanggapi laporan masyarakat Desa Kreyo mengenai dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023, Inspektorat Kabupaten Cirebon memberikan pernyataan sebagai berikut:

• Komitmen Pemeriksaan dan Audit
"Kami telah menerima informasi terkait laporan yang diajukan masyarakat Desa Kreyo ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Inspektorat akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan dana BLT di Desa Kreyo," ujar Nurkomariah, S.Sos., M.Si., Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon.


Sebagai langkah awal, audit investigasi terhadap laporan tahun 2020-2023 akan dijadwalkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, laporan tahun 2024 juga akan diperiksa secara menyeluruh pada audit reguler yang direncanakan untuk tahun 2025.

• Koordinasi dengan Kejaksaan dan Pihak Terkait
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon dan instansi terkait untuk mendukung proses penegakan hukum jika ditemukan bukti adanya pelanggaran," tambah Nurkomariah.

• Pesan kepada Masyarakat
"Kami menghargai laporan dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik. Inspektorat berkomitmen untuk memastikan setiap dana yang disalurkan kepada masyarakat dikelola dengan transparan dan sesuai regulasi. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan kami laporkan secara terbuka," tegasnya.

Tanggapan Resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa, Dani Irawadi, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kecamatan untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

"Pemerintah desa diwajibkan mengikuti regulasi dalam mengelola dana desa, termasuk BLT. Kami akan memastikan bahwa mekanisme penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan," jelas Dani.

Lebih lanjut, Dani menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menilai apakah ada kekeliruan dalam pelaksanaan program. "Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk memberikan rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

Dengan tanggapan ini, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap transparansi, langkah konkret dalam penyelesaian masalah, serta komunikasi yang jelas dan responsif terhadap masyarakat.

(Ramadhan)
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta
  | CIREBON – Masyarakat Desa Kreyo, Kabupaten Cirebon, terus memperjuangkan keadilan terkait dugaan penyelewengan dana desa dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020–2023. Pada Rabu, 4 November 2024, perwakilan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Sumber untuk meminta penyelesaian kasus tersebut.  

IW, salah satu tokoh masyarakat Desa Kreyo, menyampaikan keresahan warganya kepada media di Sumber. Ia menjelaskan bahwa banyak warga merasa dirugikan karena distribusi BLT diduga tidak sesuai dengan ketentuan.  


“Berdasarkan aturan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima Rp300 ribu per bulan dari Dana Desa. Namun kenyataannya, ada yang hanya menerima untuk tiga bulan, dua bulan, bahkan tidak menerima sama sekali,” ujar IW.  

IW menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan satu bundel bukti terkait dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumber. Ia berharap kejaksaan segera memproses laporan itu secara transparan dan profesional.  

“Kami sudah melaporkan masalah ini beserta bukti-buktinya ke kejaksaan. Kami percaya pihak kejaksaan akan bekerja sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.  

IW juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Kreyo siap memberikan data tambahan jika diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan.  

“Kami berharap kejaksaan bekerja cepat dan tuntas. Kalau ada bukti tambahan yang diperlukan, kami siap membantu,” tambahnya.  

Ia berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru kepada warga Desa Kreyo mengenai perkembangan kasus ini.  

“Nanti, apa pun hasil dari pertemuan dengan kejaksaan akan saya sampaikan kepada masyarakat Desa Kreyo, yang selama ini menanti keadilan,” tutup IW.  

Harapan Warga Desa Kreyo
Masyarakat Desa Kreyo berharap Kejaksaan Negeri Sumber segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Mereka mendesak agar keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka sebagai penerima manfaat BLT dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.  

(Ramadhan)
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta | JAKARTA | Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, dalam siaran pressnya membenarkan telah menggugat 6 hakim Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


"Benar, kami telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024, tanggal 17 September 2024 terhadap 6 (enam) Hakim Agung yang menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. "Kata Richard di PN Jakpus, Selasa (17/9/2024).

Dalam dua putusan tersebut dia mengatakan adanya perkara yang diduga kuat terindikasi Praktek Sidang Fiktif terjadi di Mahkamah Agung.

Terbongkarnya praktik ilegal itu diketahui sejak adanya salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK terhadap kliennya dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang didapat pada hari Senin tanggal 9 September 2024.

"Itu kita dapati salinannya, dan berkas itu berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka upaya Pengajuan Peninjauan Kembali PK ke Dua. Dimana dalam putusan tersebut terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara kliennya, dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya,  yang satunya terbuti dan yang satunya tidak terbukti. "Jelasnya.

Dia juga menjelaskan kliennya H Slamet Effendy selaku Direktur RS Anna Medika sejak menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 telah diterpa kriminalisasi hukum. Hal itu didasari atas tindakan Kepolisian maupun Kejaksaan serta Putusan Hakim yang dianggap semena - mena.

"Klien kami ditahan di Polres Bekasi tahun 2021 selama 20 hari dan di lapas Bekasi sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai sekarang. Artinya kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan Hakim perlu diuji keabsahannya. "Jelas Richard.

Menurut Richard gugatan yang dilayangkannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karenanya Richard William yang bertindak selaku kuasa hukum dari terpidana korban kriminalisasi hukum itu melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap enam orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita hanya berharap dari adanya gugatan tersebut untuk membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum itu sendiri  dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung. "Bebernya.

Secara irasional kata dia, putusan hakim yang menjerat kliennya sangat tidak masuk akal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang.

"Jelas ini adalah langkah hukum yang berani yang sedang ditampilkan oleh seorang Pengacara dalam memperjuangkan kliennya dengan mengacu pada kebenaran berdasarkan konstitusi. "Ucap dia.

Berdasarkan fakta - fakta yang dimilikinya, Richard berharap gugatan yang dilakukannya di PN Jakarta Pusat agar mendapatkan pencapaian ril dalam penanganan perkara dan persidangan di Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi agar benar - benar dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi. 

"Sidang terbuka dilaksanakan untuk umum dan yang bisa dilihat langsung jalannya proses sidang oleh publik. Mengingat bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena adanya niat dari Para Oknum Hakimnya, akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan dan atau tindakan yang tidak terpuji dimaksud. "Ulas Richard.

Selain itu, dia juga menyebut pesan moral menjadi landasan bahwa pihak - pihak  terkait yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab. Kami juga berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tidakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang”. "Pungkasnya.[]


Jakarta, 17 September 2024
Hormat kami,
Firma Hukum Richard William and Partner
TTD
RICHARD WILLIAM
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - Kabupaten Cirebon, Saka Tatal, mantan narapidana yang pernah dipenjara atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky, baru-baru ini melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang masih menyisakan kontroversi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membersihkan namanya setelah bebas dari penjara, mengingat proses hukum yang melibatkan dirinya belum mencapai kesimpulan yang jelas, Jumat 09/08/2024.

Acara sumpah pocong berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Prosesi tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Saka Tatal, yaitu Farhat Abbas dan Titin Prialianti, yang mendampingi Saka dari awal hingga akhir acara. Farhat Abbas menyatakan bahwa undangan resmi telah dikirimkan kepada Iptu Rudiana, salah satu saksi penting dalam kasus ini, untuk turut serta dalam prosesi tersebut. Namun, hingga pelaksanaan, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana belum memberikan tanggapan.


Masyarakat setempat berharap kehadiran Iptu Rudiana serta beberapa tokoh lainnya seperti Ketua RT Pasren, M. Kahfi, dan Aep, untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong demi mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Hal ini sesuai dengan pernyataan Iptu Rudiana dalam konferensi pers yang diadakan oleh Hotman Paris Hutapea di Keraton Kacirebonan pada 30 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, Rudiana menyatakan kesiapan untuk disumpah dalam bentuk apapun, termasuk sumpah pocong, guna membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal memiliki makna mendalam, sebagai ritual terakhir bagi pihak-pihak yang berkonflik untuk membuktikan kejujuran masing-masing. Prosesi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus yang masih misterius dan membebaskan Saka dari segala tuduhan yang selama ini menghantuinya.

Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - (Kabupaten Cirebon) - Jajaran Polresta Cirebon kembali mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NA (18) di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/8/2024) kira-kira pukul 13.45 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NA. Diantaranya, 280 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 115 ribu, handphone, dan lainnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu (3/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan khususnya narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, kami pastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti," tutup Kombes Pol Sumarni. 

Sumber Humas Polresta Cirebon
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - INDRAMAYU, Pemerintah Daerah Indramayu tengah berupaya menciptakan Kabupaten Layak Anak dengan mengatasi perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual. Namun, langkah ini tampaknya belum cukup.

Baru-baru ini, kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada Willy D, yang mengalami kekerasan dari kakak kelasnya berinisial R. Menurut kakek Willy, Kusmayadi, korban sering mengalami kekerasan dari R, dan pihak sekolah serta orang tua kedua belah pihak telah melakukan mediasi untuk menghentikan kekerasan tersebut.

Namun, pada Kamis (01/08/24) sekitar pukul 09.30 WIB, saat jam istirahat, Willy kembali mengalami kekerasan. Ketika Willy sedang menulis, R tiba-tiba memukul leher Willy dari belakang sebanyak tiga kali. Akibatnya, Willy pingsan dan pihak sekolah segera membawanya ke Puskesmas Cikedung sambil memanggil keluarga.

Puskesmas Cikedung memberikan penanganan sementara dan merujuk Willy ke RSUD Indramayu dengan didampingi keluarga dan tenaga medis. Sayangnya, dalam perjalanan menuju RSUD Indramayu, tabung oksigen yang dibawa jatuh dan harus diperbaiki. Di daerah Jembatan Bangkir, Willy meninggal dunia sebelum sampai di IGD RSUD Indramayu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, H. Caridin, turut hadir untuk mendampingi keluarga korban. Dokter yang menangani menyatakan bahwa nyawa Willy tidak dapat diselamatkan.

Ibunda Willy, Masirih, yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi, meminta keadilan untuk kematian anaknya dan menolak mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan. Ia meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.


Editor: Redaksi SuaraSemesta