Articles by "Hukum"
stop

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta | 
Kabupaten Cirebon, 23 Desember 2024 – Kuwu Desa Keduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, berinisial S, melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon atas dugaan mencakup anggaran desa tahun 2022 dan 2023. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 539 juta .

Laporan tersebut dimuat oleh tokoh masyarakat Desa Keduanan pada 14 Desember 2023. Namun, lambatnya proses penanganan oleh Kejari menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Aliansi LSM Cirebon Bergerak.

Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keduanan, Udin, mengungkapkan bahwa laporan ini berisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu terkait pengelolaan dana pembangunan desa.

“Sudah satu tahun laporan ini masuk ke Kejari, tetapi hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu, kami bersama Aliansi LSM Cirebon Bergerak mendatangi Kejari untuk audiensi dan menanyakan kelanjutan kasus ini,” ujar Udin, Senin (23/12).

Kejari Janji Tindak Lanjut Kasus

Audiensi dengan pihak Kejari yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Khusus memberikan sedikit titik terang. Udin menyebut Kejaksaan menyampaikan permintaan maaf atas lambatnya penanganan dan komitmen untuk mempercepat proses hukum.

“Kejari berjanji akan segera menerima laporan ini. Mereka juga mengakui ada keterlambatan dalam proses pencarian,” kata Udin.

Udin yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD Keduanan pada April 2024 juga mengaku selama masa jabatannya tidak pernah dilibatkan oleh Kuwu dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Maka, saya bersama wakil dan sekretaris BPD sepakat untuk menyatukan diri. Hingga kini belum ada surat keputusan resmi dari Pj Bupati, tetapi kabarnya sudah ada penggantinya, jelas Udin.

Aliansi LSM Cirebon Soroti Pengembalian Dana

Koordinator Aliansi LSM Cirebon Bergerak, Kusmin, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan anggaran infrastruktur pembangunan dan pengelolaan aset desa. Dari total kerugian Rp 539 juta, sebesar Rp 200 juta untuk anggaran 2023 telah dikembalikan oleh Kuwu pada Desember 2024.

"Namun, pengembalian dana ini baru untuk anggaran 2023. Tidak ada kejelasan soal dugaan korupsi anggaran 2022 yang jumlahnya juga signifikan," kata Kusmin.

Ia menekankan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana korupsi. “Korupsi tetap harus diproses secara hukum meskipun ada pengembalian dana. Ini masalah yuridis yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Kusmin juga mengungkapkan bahwa Kejari berencana berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. “Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan Inspektorat untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses ini,” ujarnya.

Harapan Masyarakat untuk Penegakan Hukum

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat Desa Keduanan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Masyarakat Desa Keduanan sudah lama menunggu penyelesaian kasus ini. Harapannya, proses hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum,” kata Kusmin.

Dengan janji dari Kejari untuk mempercepat penanganan, masyarakat Desa Keduanan berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum sehingga dana desa dapat dikelola kembali secara transparan untuk kemajuan desa.

(Ramadhan)
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta
| Kabupaten Cirebon, 14 Desember 2024 – Menanggapi laporan masyarakat Desa Kreyo mengenai dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023, Inspektorat Kabupaten Cirebon memberikan pernyataan sebagai berikut:

• Komitmen Pemeriksaan dan Audit
"Kami telah menerima informasi terkait laporan yang diajukan masyarakat Desa Kreyo ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Inspektorat akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan dana BLT di Desa Kreyo," ujar Nurkomariah, S.Sos., M.Si., Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon.


Sebagai langkah awal, audit investigasi terhadap laporan tahun 2020-2023 akan dijadwalkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, laporan tahun 2024 juga akan diperiksa secara menyeluruh pada audit reguler yang direncanakan untuk tahun 2025.

• Koordinasi dengan Kejaksaan dan Pihak Terkait
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon dan instansi terkait untuk mendukung proses penegakan hukum jika ditemukan bukti adanya pelanggaran," tambah Nurkomariah.

• Pesan kepada Masyarakat
"Kami menghargai laporan dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik. Inspektorat berkomitmen untuk memastikan setiap dana yang disalurkan kepada masyarakat dikelola dengan transparan dan sesuai regulasi. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan kami laporkan secara terbuka," tegasnya.

Tanggapan Resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa, Dani Irawadi, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kecamatan untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

"Pemerintah desa diwajibkan mengikuti regulasi dalam mengelola dana desa, termasuk BLT. Kami akan memastikan bahwa mekanisme penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan," jelas Dani.

Lebih lanjut, Dani menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menilai apakah ada kekeliruan dalam pelaksanaan program. "Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk memberikan rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

Dengan tanggapan ini, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap transparansi, langkah konkret dalam penyelesaian masalah, serta komunikasi yang jelas dan responsif terhadap masyarakat.

(Ramadhan)
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta
  | CIREBON – Masyarakat Desa Kreyo, Kabupaten Cirebon, terus memperjuangkan keadilan terkait dugaan penyelewengan dana desa dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020–2023. Pada Rabu, 4 November 2024, perwakilan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Sumber untuk meminta penyelesaian kasus tersebut.  

IW, salah satu tokoh masyarakat Desa Kreyo, menyampaikan keresahan warganya kepada media di Sumber. Ia menjelaskan bahwa banyak warga merasa dirugikan karena distribusi BLT diduga tidak sesuai dengan ketentuan.  


“Berdasarkan aturan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima Rp300 ribu per bulan dari Dana Desa. Namun kenyataannya, ada yang hanya menerima untuk tiga bulan, dua bulan, bahkan tidak menerima sama sekali,” ujar IW.  

IW menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan satu bundel bukti terkait dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumber. Ia berharap kejaksaan segera memproses laporan itu secara transparan dan profesional.  

“Kami sudah melaporkan masalah ini beserta bukti-buktinya ke kejaksaan. Kami percaya pihak kejaksaan akan bekerja sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.  

IW juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Kreyo siap memberikan data tambahan jika diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan.  

“Kami berharap kejaksaan bekerja cepat dan tuntas. Kalau ada bukti tambahan yang diperlukan, kami siap membantu,” tambahnya.  

Ia berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru kepada warga Desa Kreyo mengenai perkembangan kasus ini.  

“Nanti, apa pun hasil dari pertemuan dengan kejaksaan akan saya sampaikan kepada masyarakat Desa Kreyo, yang selama ini menanti keadilan,” tutup IW.  

Harapan Warga Desa Kreyo
Masyarakat Desa Kreyo berharap Kejaksaan Negeri Sumber segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Mereka mendesak agar keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka sebagai penerima manfaat BLT dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.  

(Ramadhan)
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta | JAKARTA | Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, dalam siaran pressnya membenarkan telah menggugat 6 hakim Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


"Benar, kami telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024, tanggal 17 September 2024 terhadap 6 (enam) Hakim Agung yang menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. "Kata Richard di PN Jakpus, Selasa (17/9/2024).

Dalam dua putusan tersebut dia mengatakan adanya perkara yang diduga kuat terindikasi Praktek Sidang Fiktif terjadi di Mahkamah Agung.

Terbongkarnya praktik ilegal itu diketahui sejak adanya salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK terhadap kliennya dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang didapat pada hari Senin tanggal 9 September 2024.

"Itu kita dapati salinannya, dan berkas itu berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka upaya Pengajuan Peninjauan Kembali PK ke Dua. Dimana dalam putusan tersebut terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara kliennya, dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya,  yang satunya terbuti dan yang satunya tidak terbukti. "Jelasnya.

Dia juga menjelaskan kliennya H Slamet Effendy selaku Direktur RS Anna Medika sejak menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 telah diterpa kriminalisasi hukum. Hal itu didasari atas tindakan Kepolisian maupun Kejaksaan serta Putusan Hakim yang dianggap semena - mena.

"Klien kami ditahan di Polres Bekasi tahun 2021 selama 20 hari dan di lapas Bekasi sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai sekarang. Artinya kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan Hakim perlu diuji keabsahannya. "Jelas Richard.

Menurut Richard gugatan yang dilayangkannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karenanya Richard William yang bertindak selaku kuasa hukum dari terpidana korban kriminalisasi hukum itu melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap enam orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita hanya berharap dari adanya gugatan tersebut untuk membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum itu sendiri  dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung. "Bebernya.

Secara irasional kata dia, putusan hakim yang menjerat kliennya sangat tidak masuk akal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang.

"Jelas ini adalah langkah hukum yang berani yang sedang ditampilkan oleh seorang Pengacara dalam memperjuangkan kliennya dengan mengacu pada kebenaran berdasarkan konstitusi. "Ucap dia.

Berdasarkan fakta - fakta yang dimilikinya, Richard berharap gugatan yang dilakukannya di PN Jakarta Pusat agar mendapatkan pencapaian ril dalam penanganan perkara dan persidangan di Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi agar benar - benar dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi. 

"Sidang terbuka dilaksanakan untuk umum dan yang bisa dilihat langsung jalannya proses sidang oleh publik. Mengingat bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena adanya niat dari Para Oknum Hakimnya, akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan dan atau tindakan yang tidak terpuji dimaksud. "Ulas Richard.

Selain itu, dia juga menyebut pesan moral menjadi landasan bahwa pihak - pihak  terkait yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab. Kami juga berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tidakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang”. "Pungkasnya.[]


Jakarta, 17 September 2024
Hormat kami,
Firma Hukum Richard William and Partner
TTD
RICHARD WILLIAM
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - Kabupaten Cirebon, Saka Tatal, mantan narapidana yang pernah dipenjara atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky, baru-baru ini melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang masih menyisakan kontroversi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membersihkan namanya setelah bebas dari penjara, mengingat proses hukum yang melibatkan dirinya belum mencapai kesimpulan yang jelas, Jumat 09/08/2024.

Acara sumpah pocong berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Prosesi tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Saka Tatal, yaitu Farhat Abbas dan Titin Prialianti, yang mendampingi Saka dari awal hingga akhir acara. Farhat Abbas menyatakan bahwa undangan resmi telah dikirimkan kepada Iptu Rudiana, salah satu saksi penting dalam kasus ini, untuk turut serta dalam prosesi tersebut. Namun, hingga pelaksanaan, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana belum memberikan tanggapan.


Masyarakat setempat berharap kehadiran Iptu Rudiana serta beberapa tokoh lainnya seperti Ketua RT Pasren, M. Kahfi, dan Aep, untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong demi mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Hal ini sesuai dengan pernyataan Iptu Rudiana dalam konferensi pers yang diadakan oleh Hotman Paris Hutapea di Keraton Kacirebonan pada 30 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, Rudiana menyatakan kesiapan untuk disumpah dalam bentuk apapun, termasuk sumpah pocong, guna membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal memiliki makna mendalam, sebagai ritual terakhir bagi pihak-pihak yang berkonflik untuk membuktikan kejujuran masing-masing. Prosesi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus yang masih misterius dan membebaskan Saka dari segala tuduhan yang selama ini menghantuinya.

Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - (Kabupaten Cirebon) - Jajaran Polresta Cirebon kembali mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NA (18) di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/8/2024) kira-kira pukul 13.45 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NA. Diantaranya, 280 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 115 ribu, handphone, dan lainnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu (3/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan khususnya narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, kami pastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti," tutup Kombes Pol Sumarni. 

Sumber Humas Polresta Cirebon
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - INDRAMAYU, Pemerintah Daerah Indramayu tengah berupaya menciptakan Kabupaten Layak Anak dengan mengatasi perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual. Namun, langkah ini tampaknya belum cukup.

Baru-baru ini, kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada Willy D, yang mengalami kekerasan dari kakak kelasnya berinisial R. Menurut kakek Willy, Kusmayadi, korban sering mengalami kekerasan dari R, dan pihak sekolah serta orang tua kedua belah pihak telah melakukan mediasi untuk menghentikan kekerasan tersebut.

Namun, pada Kamis (01/08/24) sekitar pukul 09.30 WIB, saat jam istirahat, Willy kembali mengalami kekerasan. Ketika Willy sedang menulis, R tiba-tiba memukul leher Willy dari belakang sebanyak tiga kali. Akibatnya, Willy pingsan dan pihak sekolah segera membawanya ke Puskesmas Cikedung sambil memanggil keluarga.

Puskesmas Cikedung memberikan penanganan sementara dan merujuk Willy ke RSUD Indramayu dengan didampingi keluarga dan tenaga medis. Sayangnya, dalam perjalanan menuju RSUD Indramayu, tabung oksigen yang dibawa jatuh dan harus diperbaiki. Di daerah Jembatan Bangkir, Willy meninggal dunia sebelum sampai di IGD RSUD Indramayu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, H. Caridin, turut hadir untuk mendampingi keluarga korban. Dokter yang menangani menyatakan bahwa nyawa Willy tidak dapat diselamatkan.

Ibunda Willy, Masirih, yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi, meminta keadilan untuk kematian anaknya dan menolak mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan. Ia meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.


Editor: Redaksi SuaraSemesta
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - (Kabupaten Cirebon), Setelah beredarnya chat WA yang merugikan dan menyinggung, khususnya bagi wartawan, yang menyamakan wartawan dan LSM dengan premansime yang sering meminta uang di sekolah-sekolah, Forum Wartawan se-Cirebon Raya mengunjungi Mapolresta Cirebon pada hari Selasa, 30 Juli 2024. Puluhan wartawan diterima oleh Kasat Intel dan Kasat Samapta yang mewakili Kapolresta Cirebon untuk membahas dan berdiskusi mengenai masalah tersebut.

Dalam pertemuan audensi, beberapa perwakilan wartawan menyampaikan keluhan dan keresahan mereka terkait chat WA tersebut. Kasat Intel menjelaskan bahwa chat WA tersebut bukan berasal dari institusi atau anggota Polresta Cirebon. Penulisan chat WA tersebut tidak sesuai dengan standar SOP, dan kegiatan lomba problem solving yang disebutkan dalam chat WA juga tidak ada dalam agenda Polresta Cirebon.


Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa chat WA yang beredar adalah palsu dan tidak perlu dijadikan masalah. Kasat Intel juga menyampaikan pesan mewakili Kapolresta Cirebon agar wartawan tidak ragu untuk melaporkan apabila mengalami permasalahan, termasuk tekanan atau intimidasi dari pihak manapun, baik dari sekolah maupun polisi. "Kami akan membantu," tegas Kasat Intel, dan menekankan pentingnya menjalin kemitraan yang baik dan lebih bersinergi di masa depan.

(Kuswara)
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
SUARA SEMESTA  - [Kabupaten Cirebon ], Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil menggagalkan tawuran di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 27 Juli 2024, dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian tersebut melibatkan empat orang yang diduga hendak terlibat dalam tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyebutkan bahwa keempat terduga pelaku tawuran yang diamankan adalah RD (16), TT (18), UM (19), dan PM (17). Mereka ditemukan di lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran.

Petugas patroli juga menyita barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua handphone, dan dua sepeda motor. Semua barang bukti tersebut serta para pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, termasuk tawuran. Upaya ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Patroli semacam ini dilakukan secara rutin dari siang, sore, hingga malam hari untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Kegiatan ini termasuk langkah preventif dalam mengatasi berbagai potensi gangguan keamanan.

Tim Raimas Macan Kumbang 852 menargetkan berbagai jenis kejahatan, termasuk geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta kejahatan jalanan lainnya. Selain melakukan patroli, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mewaspadai kejadian kriminal di masyarakat.

Patroli ini juga merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Untuk itu, personel gabungan dari Polsek jajaran juga terlibat dan didukung oleh Satsamapta Polresta Cirebon.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Cirebon.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anak mereka, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam perbuatan melanggar hukum. Orang tua diharapkan dapat melindungi anak-anak dari pengaruh lingkungan negatif yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Terakhir, Kombes Pol Sumarni meminta masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Editor : Redaksi SuaraSemesta 
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
SUARA SEMESTA  - Jakarta,  Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam kesempatan tersebut, Rudiana menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena baru kini dapat memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Kepada tvOne, Iptu Rudiana menjelaskan alasan keterlambatannya muncul ke publik. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menghilang, melainkan sedang mengikuti prosedur dan aturan kepolisian. Rudiana, yang saat ini masih aktif sebagai Kapolsek Kapetakan, mengungkapkan bahwa dirinya harus mematuhi peraturan dan kode etik kepolisian.

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga negara Indonesia. Saya ingin menjelaskan bahwa saya bukan menghilang. Sebagai anggota kepolisian yang masih aktif, saya harus taat pada aturan dan etika yang berlaku," ujar Rudiana.

Rudiana menambahkan bahwa meskipun banyak spekulasi yang beredar, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek Kapetakan, melayani dan melindungi masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini ia sudah didampingi oleh tim pengacara, Bang Pitra dan Bu Elza, untuk membantu menghadapi kasus ini.

"Alhamdulillah, sekarang saya sudah didampingi oleh pengacara saya, Bang Pitra dan Bu Elza, yang dengan sukarela membantu saya. Kami akan berusaha meluruskan informasi yang simpang siur mengenai kasus ini," tambah Rudiana.

Rudiana menekankan bahwa selama ini ia merasa seolah-olah dicap sebagai pihak yang bersalah tanpa ada klarifikasi yang memadai.

Editor: Redaksi SuaraSemesta
Sumber: Tvonenews.com
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas





Suara Semesta  - INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) menyerahkan Barang Milik Daerah (BMD) ke Pemkab Indramayu. BMD yang merupakan aset Perumdam Tirta Darma Ayu tersebut sempat dikuasai oleh beberapa individu beberapa tahun silam.

Penyerahan BMD dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina, Rabu (24/7/2024) di Pendopo Kabupaten Indramayu.

BMD yang diserahkan tersebut yakni Tanah Desa/PDAM di Jalan Tanjungpura Kelurahan Kepandean senilai Rp1.524.780.000, -, PDAM di Jalan Raya Jatibarang - Indramayu Dalem Desa Plumbon senilai Rp369.440.000, - dan Rp180.000.000, -,Tanah Desa/PDAM di Jalan Tanjung Pura dan Jalan Kembar Kelurahan Kepandean senilai Rp10.539.100.000, -, dan PDAM Pamayahan di Jalan Cimanuk Pamayahan Kecamatan Lohbener senilai Rp101.188.000, - dan Rp30.940.000, -. Total keseluruhan dari 4 aset yang diserahkan tersebut mencapai Rp12.745.448.000, -.

Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, penyelamatan terhadap aset BMD ini merupakan hasil dari kolaborasi dengan semua pihak dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkrah).

"Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan kembali melakukan penyelamatan atau pemulihan terhadap BMD ini. Selanjutnya kami minta kepada Pemkab Indramayu melalui bupati untuk menjaga aset yang dimiliki," tegas Arief.

Sementara Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, penyelamatan BMD ini merupakan suksesi dari program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) yang tengah dijalankan saat ini. Aset yang selama ini dikuasai oleh beberapa individu bisa dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Implementasi program unggulan La-Da ini sudah dirasakan manfaatnya. Terima kasih Kejari Indramayu yang telah bekerjasama sehingga bisa melakukan penyelamatan BMD ini," kata Nina Agustina.

Selanjutnya, BMD yang telah kembali ini harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Perumdam Tirta Darma Ayu agar menjadi aset yang produktif.

Di tempat yang sama Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan mengatakan, pihaknya segera mengamankan aset yang telah kembali tersebut. Diharapkan ini bisa mengembalikan kejayaan dalam tata kelola perusahaan air minum yang dipimpinnya.
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
Suara Semesta  - Jakarta,  Wakil Presiden, Ma'ruf Amin,Berita terbaru dari Jakarta mengenai kasus Vina Cirebon telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Beliau mengkritik Polda Jabar atas kurang telitinya dalam mengusut kasus tersebut, yang berujung pada gugurnya status tersangka Pegi Setiawan setelah praperadilan. Kritik dari Ma'ruf Amin ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum yang adil dan transparan,pada Kamis (11/7).

Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan, sesuai dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dia menyampaikan bahwa setiap kritik akan dievaluasi secara serius untuk perbaikan ke depan. Hal ini mencerminkan komitmen Polri dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.

Evaluasi internal juga menjadi fokus setelah kritik yang dilayangkan terkait kasus Pegi Setiawan. Meskipun status tersangka Pegi telah dibatalkan, masyarakat di Cirebon menyambut kepulangannya dengan antusias. Kehadirannya menjadi sorotan setelah perjalanan hukum yang panjang dan kontroversial.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dalam kesempatan terpisah, menyuarakan harapannya akan kelanjutan kasus Vina Cirebon. Beliau menegaskan perlunya langkah konkret untuk menangani kasus ini dengan lebih baik ke depannya. Pernyataannya mencerminkan keprihatinan atas keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ma'ruf Amin juga setuju bahwa kasus ini harus diteruskan dengan pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron. Kejelasan mengenai identitas sebenarnya dari tersangka yang dicari merupakan fokus utama dalam upaya keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

Kritik terhadap kecerobohan dalam penyelidikan Polda Jabar turut disoroti Ma'ruf Amin. Dia menilai pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya cepat tetapi juga akurat, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membahayakan proses keadilan di masa mendatang.

Kesimpulannya, kasus Vina Cirebon telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum di Indonesia. Kritik yang disampaikan oleh tokoh-tokoh seperti Wakil Presiden Ma'ruf Amin menggarisbawahi pentingnya sistem hukum yang transparan, adil, dan berintegritas tinggi dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini.
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) -
Seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (11/7/2024) pukul 23.00 WIB karena terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.


Kompol Dede Hendrawan, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, mengungkapkan bahwa selain kepala desa tersebut, dua orang lainnya juga diamankan dalam operasi tersebut.

"Di antara mereka, ada tiga orang dengan inisial SN (35 tahun), AR (27 tahun), dan PR (21 tahun), di mana salah satunya adalah oknum kepala desa," ujar Dede, Kamis (11/7/2025).

SN (35 tahun) yang merupakan kepala desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, ditangkap tangan dengan barang bukti berupa sabu. "SN adalah kepala desa yang kami tangkap dalam penggerebekan," tambahnya.

Dalam kasus penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita sabu seberat 0,27 gram yang merupakan sisa dari penggunaan sebelumnya, dan 1,27 gram sabu yang digunakan bersama-sama oleh pelaku ketiga.

"Kepala desa ini memerintahkan AR untuk membeli sabu dengan uang sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu seberat 1,27 gram yang kemudian dikonsumsi bersama-sama," jelas Dede.

Menurut hasil pemeriksaan, ketiga orang yang ditangkap mengaku baru dua kali menggunakan sabu, yang diperoleh dari seorang pria berinisial B dari Cirebon, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena perannya sebagai pemasok narkoba.

"Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Cirebon dan akan dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Dede.

Demikian informasi terbaru terkait penangkapan kepala desa dan dua lainnya terkait kasus narkoba di Kabupaten Cirebon.

Editor: Redaksi SuaraSemesta
Sumber: detikjabar 


Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - BANDUNG - Pegi Setiawan, yang mengenakan kaos berwarna kuning, akhirnya resmi bebas dari tahanan pada Senin malam (8/7/2024). Kebebasannya terjadi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya terhadap penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.


Pada pukul 21.40 WIB, Pegi keluar dari Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Barat di Bandung. Kehadiran keluarga dan tim kuasa hukumnya sangat dinanti-nantikan dalam momen ini. Mereka menyambut Pegi dengan hangat saat ia akhirnya bebas dari tahanan.

Setelah ke luar dari tahanan, Pegi Setiawan segera memberikan pernyataan kepada media yang hadir. Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral dan doa selama proses hukumnya. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh netizen di Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan saya," kata Pegi pada Senin malam.

Pegi juga tidak lupa untuk memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya yang telah bekerja keras dalam membela dirinya di pengadilan. Mereka adalah pilar dukungan yang penting dalam perjuangannya untuk membuktikan ketidak bersalahannya.

Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Pegi Setiawan bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya melangkah menuju kendaraan mereka. Mereka tampak lega namun tetap penuh dengan perasaan syukur akan keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mereka.

Sebelumnya, putusan praperadilan ini menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum. Polda Jabar juga diinstruksikan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan sehubungan dengan kasus tersebut.

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak-hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya sebagaimana seharusnya sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Redaksi SuaraSemesta
Sumber: KOMPAS.TV
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - MAJALENGKA,
Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar Talkshow di Radio Radika FM Majalengka dengan mengambil tema " Hak Kekayaan Intelektual "  Kamis ( 04/07/2024 ).

Kali ini program Jaksa Menyapa menghadirkan narasumber Kepala Kejakasaan Negeri Wawan Kustiawan, SH, MH dan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi di dampingi Kadis Kominfo dan Kadis DKP3.

Menurut Wawan Kustiawan program Jaksa Menyapa merupakan salah satu program dari Kejaksaan Negeri Majalengka dalam mensosialisasikan program yang ada di kejaksaan dan kita kolaborasi dengan pemerintah daerah atau instansi lain.

" Unruk kali ini temanya Jaksa Menyapa " Hak Kekayaan Intelektual "  kita kolaborasi dengan Pj Bupati Majalengka karena telah mendaftarkan salah satu varites lokal pertanian yaitu pisang apuy dan bawang putih nunuk " ujarnya.

Lebih lanjut Wawan Kustiawan menjelaskan bahwa Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI , seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan.

" Manfaat dari HAKI sebagai perlindungan Hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar serta memiliki Hak Monopoli, " ujar Kajari.

Sementara Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengapresiaasi adanya Program Jaksa Menyapa yang ada di Radio Radika ini bisa mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat pendengar radio.

Pemkab Majalengka telah mengajukan Hak Kekayaan Intelktual ke Kementrian Pertanian dan saat ini, Pisang Apuy sudah terdaftar di Daftar Umum PVT sebagai varietas lokal Majalengka, dengan nomor 045/A.9/05/2024, dan Bawang Putih Nunuk nomor 048/A.9/05/2024.

"Alhamdulillah, kini Pisang Apuy dan Bawang Putuh Nunuk resmi menjadi milik masyarakat Majalengka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dedi Supandi

Menurutnya, pendaftaran ini bisa mendongkrak nama Kabupaten Majalengka termasuk komoditas yang dihasilkan sehingga semakin dikenal luas. Dedi menginginkan Kabupaten Majalengka bisa memiliki kekhasan daerah seperti Malang dengan produksi apelnya, Sumenep yang dikenal dengan bawang merahnya, dan daerah lainnya yang terkenal melalui hasil pertanian dari varietas lokalnya.

Menurut Dedi Supandi terdaftarnya Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk sebagai varietas lokal dapat memaksimalkan produksi sektor pertanian di Kabupaten Majalengka. Pasalnya, kedua komoditas tersebut merupakan bagian dari potensi Kabupaten Majalengka di bidang pertanian, karena memiliki berbagai keunggulan.

Selain itu Pemkab Majalengka juga pernah mendaftarkan Hak Paten tethadap buah mangga Gedong Gincu ke kementrian pertanian yang keluar HAKI nya pada 19 Januari 1995.
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - Jakarta, Dewan Pers meminta Kapolri dan Kapolda Sumut mengusut kasus kebakaran rumah yang menyebabkan kematian wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim investigasi untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Akibatnya, 4 orang tewas yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida Boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

“Kami minta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. Kemudian, Dewan Pers meminta Komnas HAM dan LPSK turut serta melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (2/7/2024).

Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terkait kasus kebakaran rumah wartawan di Karo Sumut, yang menyatakan bahwa kekerasan wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim pencari fakta dari KKJ Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.

Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut dan meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.

Editor: Direksi SuaraSemesta 
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta -  BANDUNG, Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan dalam kasus tersebut. Dia juga membuka sidang dengan suasana yang tenang dan profesional, seperti terlihat dalam beberapa video yang beredar di YouTube.

Pada tanggal 2 Juli 2024, sidang praperadilan kasus Vina Cirebon digelar di Polda Jabar. Penonton Soraki Bidkum Polda Jabar hadir untuk mendukung Vina Cirebon dalam proses hukumnya. Mereka berharap agar hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Hakim Eman Sulaeman memimpin sidang dan meminta Vina Cirebon untuk menjelaskan kasusnya. Vina Cirebon mengatakan bahwa dia tidak bersalah dan bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya tidak berdasar. Dia juga menunjukkan beberapa bukti yang mendukung klaimnya.

Penonton Soraki Bidkum Polda Jabar sangat antusias dan mendukung Vina Cirebon dengan berbagai cara. Mereka berteriak "Vina Cirebon, kita percaya padamu!" dan "Hakim, jangan biarkan mereka menipu Vina!" Mereka juga menyebarkan poster dan bendera yang berisi slogan "Vina Cirebon, kita bersama!".

Hakim Eman Sulaeman menghentikan beberapa kali sidang karena penonton Soraki Bidkum Polda Jabar yang terlalu antusias. Dia meminta mereka untuk tetap tenang dan profesional dalam proses hukum. Hakim juga menjelaskan bahwa dia akan memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Vina Cirebon dan timnya sangat berterima kasih kepada penonton Soraki Bidkum Polda Jabar yang hadir untuk mendukungnya. Mereka berharap agar sidang dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Penonton Soraki Bidkum Polda Jabar juga menunjukkan solidaritas dengan Vina Cirebon dengan berbagai cara. Mereka berbagi cerita dan pengalaman tentang bagaimana Vina Cirebon telah membantu mereka dalam beberapa kesempatan.

Hakim Eman Sulaeman mengatakan bahwa dia akan memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum. Ia juga menghimbau agar semua pihak dapat tetap tenang dan profesional dalam proses hukum. Sidang praperadilan kasus Vina Cirebon diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Editor: Sofyan Ghozali 
Sumber: ayobandung.com
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta - 
JAKARTA | Keterkaitan hubungan kekuasaan antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja juga kerap berakhir menjadi kekerasan ekonomi maupun fisik pada pembantu rumah tangga, hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat (PMKRI) Periode 2022-2024, Raineldis Bero melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Dalam konteks internasional lanjut Raineldis, peraturan mengenai Pekerja Rumah Tangga (PRT) relatif baru. Pengakuan atas PRT baru sejak 16 Juni 2011 ketika konferensi Jenewa, di mana Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerja Rumah Tangga. India adalah salah satu negara yang telah mengadopsi Konvensi ILO secara luas, dengan disahkannya Undang-Undang Jaminan Sosial Pekerja Tidak Terorganisir.

"Undang-Undang ini memberikan jaminan sosial bagi PRT seperti asuransi jiwa, tunjangan kesehatan dan kehamilan, hingga perlindungan hari tua. Sebagai seorang pekerja, PRT seharusnya juga memiliki hak untuk menikmati pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta perlindungan atas pekerjaanya, termasuk cuti, upah, dan tunjangan lainnya. , keamanan, dan juga kondisi pekerjaan yang layak. Hal ini diusahakan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Indonesia. "Ucap Raineldis.

Lebih rinci, ia meminta RUU ini dapat memberikan pengakuan atas pekerjaan perawatan yang dilakukan PRT, mendorong pengurangan beban, risiko pekerjaan PRT, dan memberikan perlindungan bagi PRT.

"RUU PPRT sangat penting untuk menjamin hak-hak PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi negara."

Wanita energik yang juga aktifis perempuan ini mengungkapkan ada beberapa poin penting yang harus digaris bawahi dalam RUU PPRT, yakni:
1. Pasal 5 ayat (2) mengatur perjanjian kerja tertulis antara calon PRT dan pemberi kerja;
2. Pasal 11 menegaskan hak-hak PRT yang dilindungi negara, mencakup hak penyelenggaraan ibadah, hak kerja manusia, hak atas cuti, upah, dan tunjangan, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan;
3. Pasal 25 ayat (1) mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT.

"RUU PPRT dirancang sejak tahun 2004 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anehnya pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak sedikit pun mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang, disinilah RUU PPRT luput dari perhatian pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia walau Presiden Jokowi sudah memberikan perhatian khusus terhadap RUU tersebut. "Paparnya.

Dia juga menjelaskan pendirian RRU PPRT selama kurang lebih 20 tahun (2004-2024) hingga saat ini belum sah menjadi undang-undang.
UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.

“Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, belum mengakomodir perlindungan PRT. Tinjauan terhadap PRT sebagai tenaga kerja, mengacu pada UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri maupun untuk masyarakat. "Jelas Raineldis.

Dari pengertian tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan terkait dengan pekerja menghasilkan jasa, identik dengan ranah kerja PRT yang memberikan jasa kepada pemberi kerja.

Dalam perspektif UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, ia menyebut pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perilaku yang sesuai dengan hak dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Sementara Dalam RUU PPRT, Negara menjamin hak-hak PRT seperti waktu kerja yang manusiawi, jaminan sosial dan kesehatan sementara.

"Perlindungan yang dijamin oleh RUU PPRT inilah yang dibutuhkan oleh pekerja rumah tangga di Indonesia.
Praktik Pihak Penyalur, Pemberi Kerja dan Dampak PRT di Kota Besar, sebab dalam praktiknya, PRT melibatkan tiga pihak antara penyalur, pemberi kerja dan PRT itu sendiri. "Jelasnya.

Raineldis menuding selama ini belum ada aturan khusus tentang PRT, pihak penyalur leluasa memainkan perannya mulai dari pemberian informasi, komisi, upah dan kontrak antara PRT dengan pihak pemberi kerja.

"Menariknya begini. Sering terjadi jika pemberi kerja akan memberi upah kepada PRT, maka dikirimkan terlebih dahulu kepada pihak penyalur lalu pihak penyalur memberikan kepada PRT. Sering kali pihak penyalur memotong upah PRT setiap bulan dan pemotongan lumayan besar, dengan dalih bahwa PRT harus memberikan upah kepada pemberi kerja. kontribusi kepada pihak penyalur karena pihak penyalur telah memberikan pekerjaan.

Sejak Januari hingga Mei 2024, Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI telah menyelamatkan 13 orang PRT di Jakarta. Mereka adalah perempuan rata-rata. Pada titik inilah dibutuhkan peran pemerintah dalam melindungi PRT melalui regulasi.

"Data Kasus Kekerasan Terhadap PRT berdasarkan catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), terdapat 3308 kasus kekerasan PRT sepanjang tahun 2021 hingga Februari 2024. "Diungkap Raineldis.

Sementara itu, sejak 2012 hingga 2022, kasus kekerasan terhadap PRT cenderung terus meningkat, data kompilasi kekerasan terhadap PRT yang dihimpun Komnas Perempuan selama 2005 hingga 2022 memaparkan telah terjadi sekitar 2.344 kasus kekerasan.

Kepastian Hukum dan Keberpihakan Negara terhadap PRT mendorong PMKRI untuk lebih konsen dalam melakukan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga serta memperjuangkan hak-haknya.

Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang akan berdampak pada jaminan perlindungan PRT. Apabila RUU PPRT tidak disahkan menjadi undang-undang, maka patut diperiksa keseriusan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga hormat akan keberpihakannya kepada PRT sebagai bagian dari rakyat Indonesia. "Pungkas Raineldis Bero.[]Op/ketum FWJ Indonesia.


Sumber: RAINELDIS BERO
Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta
 (Bojonegoro) - Salah satu koperasi yang ada di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, Jawa Timur, diduga mempersulit penarikan uang para nasabah yang telah menabung. Koperasi bernama BMT Al-Ghuroba tersebut bahkan tidak memberikan bunga kepada para nasabah yang telah menabung.

Hal ini terungkap setelah dua orang mantan karyawan koperasi BMT Al-Ghuroba buka suara terkait kejanggalan masalah yang menimpa diri mereka. Kedua perempuan berinisial MIT dan SAL mengaku dikejar-kejar oleh para nasabah yang merasa kesulitan saat ingin menarik uang yang mereka tabung di koperasi BMT Al-Ghuroba cabang Kepuhbaru.

Kedua perempuan cantik ini pun akhirnya meminta pendampingan kepada Dodik Firmansyah untuk menjadi kuasa hukumnya. MIT dan SAL diduga dijadikan tumbang oleh PUJI LESTARI dan M. ALI NUR HUDA selaku mantan atasan mereka.

Dua serangkai ini seakan-akan menghindar saat ada nasabah yang meminta uang mereka untuk dicairkan. Bahkan HUDA meminta agar MIT dan SAL untuk pandai-pandai merayu nasabah agar tidak meminta uang mereka dicairkan secara keseluruhan atau lebih tepatnya saldo mengendap.

Bahkan karena adanya masalah ini MIT dan SAL menjadi tidak nyaman saat bekerja, mereka berdua selalu was-was jika ada nasabah yang datang. Sebagai atasan PUJI LESTARI dan M. ALI NUR HUDA tidak mau tau akan masalah ini jika ditanya terkait masalah ini NUR HUDA selalu menjawab akan mencarikan jalan keluar dan menyuruh MIT dan SAL untuk meminta kepada nasabah agar sabar.

Namun, keanehan ini tidak berhenti disana. Saat ditanya, kemana seluruh uang milik para nasabah yang menabung,  NUR HUDA selalu menjawab jika uang tersebut digunakan untuk perputaran kantor dan sebagian disetorkan ke pusat.

MIT bercerita bahwa melalui sambungan telepon yang berhasil direkamnya NUR HUDA menjelaskan bahwa uang nasabah itu ada namun mereka semua harus sabar jika uangnya ingin dicairkan.

“Ya kalo ditanya soal uang nasabah itu kemana pak bos selalu bilang uangnya itu dibuat perputaran kantor dan sebagian disetorkan ke pusat,” ujar MIT saat ditemui dikediamannya, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya itu MIT juga menjelaskan bahwa uang nasabah yang menabung itu akan diputar untuk nasabah yang menarik atau mencairkan tabungan, dan jika disetorkan maka MIT akan menyetor uang tersebut kepada PUJI LESTARI yang digadang-gadang adalah tangan kanan koperasi pusat.

“Kalo setor uang nasabah itu ke bu Puji pake rekening BRI nya dia (Puji) kalo untuk perputaran itu sekedar nasabah yang nabung uangnya akan diserahkan ke nasabah yang ngambil dana jadi kalo kata pak Huda ada perputaran yaitu perputarannya,” jelasnya.

Dalam masalah ini jika ada nasabah yang bertanya langsung kepada NUR HUDA ataupun PUJI LESTARI mereka berdua kompak menjawab bahwa BMT Al-Ghuroba cabang Kepuhbaru ini tidak maksimal dalam kinerjanya dan seolah-olah ia menyalahkan MIT atas kurang maksimalnya kinerja koperasi tersebut. Dan jika ditarik kebelakang MIT dan SAL bahkan tidak digaji oleh PUJI LESTARI dan NUR HUDA sejak 2 bulan silam. Jikalau digaji pun gaji MIT itu akan dipotong sebesar Rp. 200.000 oleh NUR HUDA dengan alasan potongan gaji itu akan dimasukan dalam tabungan, namun MIT sendiri tidak tau tabungan apa yang dimaksud oleh NUR HUDA karena tidak jelas dan tidak ada bukti kwintasi ataupun rekening tabungan yang diberikan kepada MIT.

“Kalo ada nasabah nanya itu ke pak bos selalu dijawab sabar saya masih carikan solusi terbaik bahkan dia selalu bawa-bawa masalah yang saya cuti nikah kemarin dan selalu mengunggulkan Gita dan cabang Sumberrejo, padahal saya cuti juga atas izin bukan tiba-tiba cuti. Terus saya dan teman saya (SAL) ini udah gak digaji selama 2 bulan bahkan gaji saya tiap bulan masih dipotong 200 ribu buat tabungan yang saya gatau itu tabungan apa karena ga ada tanda terima ataupun buku tabungannya,” sambungnya.

Mendengar cerita kliennya yang penuh kejanggalan tersebut, Dodik Firmansyah, SH pun buka suara. Menurut, Dodik ini sudah sangat-sangat aneh apalagi nasabah ini menabung uangnya sendiri tanpa adanya bunga yang diberikan oleh BMT Al-Ghuroba jadi kenapa mempersulit nasabah yang ingin menarik tabungannya. Maka dari itu, ia meminta perlindungan hukum kepada pihak berwajib.

“Kami meminta perlindungan hukum untuk kedua klien kami karena diduga klien kami dijadikan sebagai korban tumbal oleh pimpinan mereka. Dan saya menghimbau agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada seluruh nasabah BMT Al-Ghuroba cabang lainnya. Kami berharap pihak Polres Bojonegoro turun tangan menindaklanjuti masalah ini agar tidak terjadi lagi dan memakan banyak korban,” ujar Dodik Firmansyah.

Karena belum selesai M. ALI NUR HUDA bersama dengan cs-nya yakni PUJI LESTARI memutuskan untuk menemui MIT dan SAL dikediamannya. Bahkan NUR HUDA tanpa permisi langsung merasak masuk kedalam rumah MIT, karena merasa ketakutan melihat aksi NUR HUDA yang nekat masuk kerumahnya tanpa permisi MIT meminta tolong kepada kepala desa dan dari kepala desa langsung dikoordinasikan bersama dengan pihak Polsek Kepuhbaru.

Disanalah sebagian nasabah yang ingin menarik uang yang ditabungnya dikumpulkan dengan adanya kehadiran NUR HUDA dan PUJI LESTARI para nasabah langsung meminta uang mereka dicairkan dalam waktu yang singkat.

Untuk meredam para nasabah yang menggebu-gebu Bripka Hafit selaku Kanitreskrim Polsek Kepuhbaru memberikan solusi kepada NUR HUDA dan PUJI LESTARI agar membuat surat pernyataan yang menyatakan akan mengembalikan uang seluruh nasabah BMT Al-Ghuroba cabang Kepuhbaru. Bahkan Hafit meminta kepada NUR HUDA dan PUJI LESTARI untuk memberikan jaminan dan segera mengembalikan uang seluruh nasabah BMT Al-Ghuroba Kepuhbaru dalam waktu maksimal satu minggu.

“Wes gini saja bikin surat pernyataan buat para nasabah ini biar mereka juga gak dikasih janji-janji saja. Kalian (Nur Huda dan Puji Lestari) harus memberikan jaminan dan dalam tenggat waktu satu minggu kalian harus sudah mengembalikan uang kepada seluruh nasabah yang ada dicabang Kepuhbaru ini,” ujar Kanit Reskrim Kepohbaru tersebut.
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta
 (CIREBON) - Viralnya kembali kasus Vina membuat banyak opini di masyarakat. Dan atas tertangkapnya DPO atas nama Pegi Setiawan yang sudah di umumkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka.

Ketua Dewan Kehormatan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cirebon,
Dr. R. Pandji Amiarsa, SH., MH., menjelaskan, penetapan tersangka itu ada kaidah - kaidahnya, dilakukannya satu upaya dimulai  penyelidikan - penyelidikan juga ada kaidah - kaidahnya, dan sudah tentu dikembalikan kepada tingkat kematangan dari barang bukti yang berhasil di himpun.

Untuk mendapatkan barang bukti, Pandji menerangkan ada lima point yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Bukti Petunjuk
4. Surat, dan
5. Keterangan tersangka.

"Lima alat bukti ini terpenuhi setidaknya minimal dua alat bukti, baru di tetapkan sebagai tersangka, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti ini, syukur - syukur ditingkatkan lebih ideal lima alat bukti ini terpenuhi," ungkap Pandji di ruang kerjanya kepada media. Senin, (27/5/2024).

Kalau ada isu bahwasanya ini salah tangkap dan lain lain, kembali kepada hak dari keluarga yang menjadi korban atau salah tangkap tersebut. Ada hak sebagai warga negara ketika memang ditetapkan oleh penguasa seperti itu apalagi melalui proses pidana, dia bisa mempra peradilankan, tambahnya.

Jadi kalau kasus yang lama ditetapkan orang orang yang sudah menjadi satu terpidana di isukan bahwasanya itu tuh bukan pelaku yang sebenarnya. Kata Pandji, harusnya dalam masa masa awal sebelum itu di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum (PH) menggunakan haknya untuk menguji terkait dengan keabsyahan penetepan tersangkanya saat lalu, bukan dibicarakan dalam ruang publik seperti sekarang.

"Ini kan artinya tahapannya sudah selesai. Pra peradilan terhadap penetapan tersangka itu hanya ada diruang dimana berkas belum di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Jaksa Penuntut Umum. Sebelum P21 wilayahnya pra peradilan terhadap penyidik. Kalau sudah P21 pra peradilan ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum bukan ke penyidik," terang Pandji.

Kalau Penasehat Hukum merasakan ada kejanggalan dan ada informasi dari klien bahwasanya kliennya bukan pelakunya, klien tersebut bisa membuktikan pada saat peristiwa itu dia tidak ada di tempat. Maka, ketika tidak di tempat, dia dimana. Saksi - saksinya dikumpulkan.

Gugurnya pra peradilan, lanjut Pandji, untuk status tersangka dalam tingkat penyidikan itu sebelum P21, kalau sudah P21 gugur pra peradilannya. "Kalau sudah dilimpah ke kejaksaan (sudah di P21 kan) bisa tidak pra peradilan? Bisa, jawab Pandji.

Pra peradilannya di arahkan kepada Jaksa bukan pada Penyidik. Tapi kalau pun nanti pra peradilan di alamatkan kepada Jaksa, Jaksa berhasil melimpahkan kepada Pengadilan, gugur pula nilainya.

"Kalau yang sudah jadi produk hukum, apa payung hukumnya? PK, jangan diskusi ke belakang," kata Praktisi Akademis Pandji Amiarsa.

Dalam hal ini kasus Pegi, ditetapkan tersangka tidak ngaku, alasan salah tangkap dan lain - lain. Satu sisi aparatur penyidik juga harus ada rambu - rambunya, tetap menghormati hak asasi manusia.

Jadi dalam artian, jangan membungkam ruang bicara seorang tersangka, itu tetap harus diberikan, kenapa? Ya tersangka itu belum tentu bersalah, baru tersangka, terdakwa pun belum.

Jika Pegi mau bicara pra peradilan, menurut Pandji, hak hukumnya adalah saat ini. Ketika sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dia merasa bukan dia pelakunya bicaralah kepada pengacara. "Pak pengacara tolong lah saya ingin menggunakan hak hukum saya pra peradilankan statusnya tentang penagkapan dan penahanan saya." Jangan sampai terlewat lagi waktunya, "Ini lah saatnya," tegas Pandji.

Kenapa hukum acara pidana UU No.8 tahun 1981 banyak sekali hak hak diberikan kepada tersangka? karena apa? Karena menjunjung tinggi hak asasi manusia. "HAM nya tuh tinggi banget hukum acara pidana kita tuh," tandas Pandji.

Terbersit kah para Advokat lokal untuk membantu Pegi yang sudah di nyatakan sebagai tersangka agar tidak menjadi korban salah tangkap?.

"Tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang, itukan ancaman pidananya tinggi, kewajiban negara melalui aparatur penyidik, ketika dia tidak bisa menyiapkan pengacara sendiri, maka Kepolisian yang memeriksa itu memberi ruang untuk menyediakan Penasehat Hukum pada saat pemeriksaan," jawab Ketua Dewan Kehormatan Peradi ini.

BAP, dalam sebuah proses tindak pidana yang mewajibkan ada Penasehat Hukum tapi tidak ada Penasehat Hukum, maka BAP nya cacat hukum, BAP nya batal demi hukum, ga sah BAP nya dan semua itu tertuang dalam KUHAP hukum acara pidana. Hak - hak tersangka tentang bantuan hukum karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.

"Jadi kalau ancamannya di atas 5 tahun itu, negara harus hadir untuk menyiapkan Penasehat Hukum ketika tersangkanya tidak mampu. Hal ini perlu di teliti, saat di ambil keterangan, Pegi ini di dampingi Penasehat Hukum atau tidak. Supaya apa sih, supaya tidak ada lagi rumor diluaran saat di BAP itu tuh, pak saya sebetulnya membantah, tapi saya dipaksa mengaku. Kalau pakai Penasehat Hukum kan valid jadinya, hampir pasti tidak ada intimidasi, jadi wajib ada Penasehat Hukum bukan lagi fakultatif," tegas Pandji.

Pengakuan bukan alat bukti dalam perkara pidana, di dalam hukum acara pidana, tidak ada pengakuan sebagai alat bukti, yang ada adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat dan keterangan tersangka.

"Boleh kah tersangka ingkar atau membantah? Boleh, karena tidak ada pengakuan, dan penyidik sudah metodelogi penggalian fakta pidana itu tidak lagi harus mengejar pengakuan, jadi tidak perlu di bungkam dia memberikan keterangan membantah, hak hukumnya dia membantah. Boleh ingkar, kenapa? Penyidik tidak perlu terperangkap atau bertumpu kepada ingkarnya seseorang itu. Tapi kalau dia punya alat bukti yang berkecukupan, ada keterangan saksi, minimal dua, ada bukti petunjuk, itu mencukupi semuanya, bisa tersangka tanpa harus dikejar pengakuannya," kata Pandji.

Di dalam persidangan, itu biasanya menjadi faktor pemberat bagi hakim, bagi terdakwa yang keterangannya berbelit belit. Bagi terdakwa yang keterangannya bisa apa adanya, terbuka jujur, memudahkan jalannya persidangan, berusaha santun dalam persidangan, ini yang menjadi faktor peringan bagi hakim.

Masyarakat harus tahu, dengan seseorang mengelak, membantah tidak serta merta kemudian tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena pengakuan bukan alat bukti. Dan penyidik juga disatu sisi tidak harus mengejar pengakuan, tapi pembuktian ilmiah yang menyadarkan pada hukum acara pidana.

Harapan Pandji sebagai Akademisi, proses ini dilakukan oleh aparatur penegak hukum dengan cara yang profesional, bagi Penasehat Hukumnya juga bagaimana untuk Pegi, berikan advokasi yang baik, berikan hak haknya Pegi secara utuh sebagaimana batasan hukum acara pidana, dan semua tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, termasuk bagi publik juga jangan menghakimi duluan, biar di dalam persidangan, disitulah pengujian, hakim yang memutuskan, tidak ada perkara yang tanpa ujung.

Pesan Ketua Dewan Kehormatan PERADI Cirebon :
1. Dalam hal penentuan DPO, Pandji menegaskan wilayah internal Kepolisian terkait dengan profesional kinerja. "Koq ada salah sebut," jangan sampai nanti kalau dibiarkan ada satu upaya koreksi secara internal ini bisa jadi bahasa hukum kedepannya di akui, salah satu trik, ucap Pandji diskusi bareng media di ruang kerjanya. "Tugas PH (Penasehat Hukum), harus perjuangkan itu."

2. Untuk masyarakat jangan langsung menghakimi, sampai suatu proses itu final di pengadilan dan berbentuk produk hukum positif, bagaimana pun ujungnya setiap perkara itu harus ada akhirnya, sesuai asasnya Litis Finiri oportet. Dan apa yang dihasilkan keputusan pengadilan itulah yang menjadi bagian dari hukum positif yang diterangkan di indonesia.

3. Bagi aparatur hukum sudah tentu ada rambu rambu, batasan batasan wewenang, dan sikap sikap profesional harus ada teruji disitu karena akuntabilitas Polri sekarang lagi di uji untuk perkara Vina.

4. Untuk keluarga yang terkait, ada hak hukumnya. Disarankan menggunakan Penasehat Hukum yang terus mendampingi dari mulai pemeriksaan awal tingkat penyidikan terus sampai ke unit, dan digunakan argumennya kalau memang penetapan itu menjadi janggal, minta di ujikan lewat pra peradilan supaya ada kepastian hukum.

"Tujuan hukum dalam sisi akademisi ada 3, yaitu kepastian, keadilan kemanfaatan. Penanganan perkara juga muaranya harus sampai ke titik ini, ada kepastian, keadilan, kemanfaatan, kemudian produk - produk hukum yang dihasilkan atas sebuah proses juga harus memenuhi tiga aspek, yaitu keadilan moral, keadilan sosial baru keadilan hukum. Mudah mudahan, kaidah - kaidah ini adalah kaidah yang akademik dan ini mudah mudahan ada terpenuhi di proses ini," tutup Pandji.