stop


Suara Semesta - BANDUNG - Pegi Setiawan, yang mengenakan kaos berwarna kuning, akhirnya resmi bebas dari tahanan pada Senin malam (8/7/2024). Kebebasannya terjadi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya terhadap penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.


Pada pukul 21.40 WIB, Pegi keluar dari Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Barat di Bandung. Kehadiran keluarga dan tim kuasa hukumnya sangat dinanti-nantikan dalam momen ini. Mereka menyambut Pegi dengan hangat saat ia akhirnya bebas dari tahanan.

Setelah ke luar dari tahanan, Pegi Setiawan segera memberikan pernyataan kepada media yang hadir. Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral dan doa selama proses hukumnya. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh netizen di Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan saya," kata Pegi pada Senin malam.

Pegi juga tidak lupa untuk memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya yang telah bekerja keras dalam membela dirinya di pengadilan. Mereka adalah pilar dukungan yang penting dalam perjuangannya untuk membuktikan ketidak bersalahannya.

Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Pegi Setiawan bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya melangkah menuju kendaraan mereka. Mereka tampak lega namun tetap penuh dengan perasaan syukur akan keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mereka.

Sebelumnya, putusan praperadilan ini menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum. Polda Jabar juga diinstruksikan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan sehubungan dengan kasus tersebut.

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak-hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya sebagaimana seharusnya sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Redaksi SuaraSemesta
Sumber: KOMPAS.TV
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: