stop


Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) -
Seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (11/7/2024) pukul 23.00 WIB karena terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.


Kompol Dede Hendrawan, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, mengungkapkan bahwa selain kepala desa tersebut, dua orang lainnya juga diamankan dalam operasi tersebut.

"Di antara mereka, ada tiga orang dengan inisial SN (35 tahun), AR (27 tahun), dan PR (21 tahun), di mana salah satunya adalah oknum kepala desa," ujar Dede, Kamis (11/7/2025).

SN (35 tahun) yang merupakan kepala desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, ditangkap tangan dengan barang bukti berupa sabu. "SN adalah kepala desa yang kami tangkap dalam penggerebekan," tambahnya.

Dalam kasus penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita sabu seberat 0,27 gram yang merupakan sisa dari penggunaan sebelumnya, dan 1,27 gram sabu yang digunakan bersama-sama oleh pelaku ketiga.

"Kepala desa ini memerintahkan AR untuk membeli sabu dengan uang sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu seberat 1,27 gram yang kemudian dikonsumsi bersama-sama," jelas Dede.

Menurut hasil pemeriksaan, ketiga orang yang ditangkap mengaku baru dua kali menggunakan sabu, yang diperoleh dari seorang pria berinisial B dari Cirebon, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena perannya sebagai pemasok narkoba.

"Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Cirebon dan akan dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Dede.

Demikian informasi terbaru terkait penangkapan kepala desa dan dua lainnya terkait kasus narkoba di Kabupaten Cirebon.

Editor: Redaksi SuaraSemesta
Sumber: detikjabar 


Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: