| PELAKU yang diamankan. Foto. Humas/Suarasemesta |
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial KD (50). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jagapura, Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/11/2025) kira-kira pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, mengatakan, jajarannya juga mengamankan sejumlah bukti dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 3 paket sabu-sabu, handphone, dan lainnya.
| BARANG bukti yang turut diamankan. Foto Humas/suarasemesta |
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, Selasa (12/11/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan menghentikan anggotanya kasus peredaran gelap dan mendorong narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH
Editor : Koharrudin
Sber : Humas Polresta Cirebon










Post A Comment:
0 comments: