stop

WARGA yang diamankan Polresta Cirebon. Foto Humas/suarasemesta
Suara Semesta, (Kabupaten Cirebon)
Petugas Polresta Cirebon penyimpanan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AR (39). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/11/2025) kira-kira pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, mengatakan, sejumlah bukti juga ikut diamankan dari tangan AR. Diantaranya, 70 butir Trihex, 33 butir Tramadol, uang tunai Rp 70 ribu yang diperkirakan hasil penjualan OKT, handphone, dan lainnya.

BARANG bukti OKT yang diamankan. Foto Humas/suarasemesta
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Selasa (11/11/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan menghentikan anggotanya kasus peredaran gelap dan mendorong narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” tutupnya.

Editor : Koharrudin
Sumber ; Humas Polresta Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: