stop


Suara Semesta (Kota Cirebon) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap dua pelaku pembacokan secara bersama sama yang sempat meresahkan warga.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 15 Februari 2023, sekitar pukul 01:00 WIB, di samping Pos Kamling Blok Kecitran Wetan RT 001 RW 003 Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

Hal itu sesuai yang di ungkapkan oleh Kapolres Cirebon Kota, yakni AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota. Pada hari Jumat 17 Februari 2023.

Tersangka yakni berjumlah dua orang terdiri anak dan bapak, yaitu KY (anak), 29 tahun, dan MK (bapak), 53 tahun.

Keduanya itu tinggal serumah di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, korban berinisial AM, 37 tahun, swasta, asal Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Mengalami luka parah pada punggung, kaki dan perut akibat sabetan senjata tajam.

Hingga saat ini korban masih dalam perawatan di Ruang ICU Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon.

Kejadian tersebut bermula antara korban AM, dan pelaku KY, sedang berkumpul sambil minum miras secara bersama-sama di Pos Kamling.

Entah dipicu soal apa, tiba-tiba terjadi sebuah keributan yang mana berujung percecokan antara keduanya yang membuat pelaku dendam dan sakit hati.

"Selanjutnya pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok sambil mengadu kepada bapaknya yaitu pelaku MK dan direspon pelaku MK tidak terima," kata Kapolres Ciko.

Kemudian KY dan MK dengan membawa senjata tajam masing-masing mendatangi korban. Kedua pelaku KY dan MK langsung melakukan pembacokan.

Dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, yang dibawanya sekitar jam 01.00 WIB di pos kamling. Selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku kabur melarikan diri.

"Pelaku KY melakukan pembacokan dengan golok terhadap korban sebanyak satu kali mengenai punggung kanan, sementara pelaku MK membacok korban sebanyak lima kali mengenai perut, lengan tangan kanan, tangan kiri dan punggung," ungkapnya.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, tim sus sat reskrim Polres Cirebon Kota, langsung segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.

"Dan alhamdulilah dalam waktu 10 jam dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri," ujar Ariek Indra Sentanu.

"Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area pelabuhan kejawanan," sambungnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni satu buah golok yang terdapat bercak darah, hingga akhirnya tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUH dengan Pidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun Penjara.***
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: