stop


Suara Semesta 
(Kabupaten Cirebon) - Polresta Cirebon berhasil mempertemukan anak korban dengan ibu kandungnya yang bernama Suwarti (47) asal Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Dia merupakan ibu kandung anak berusia enam tahun yang dianiaya ibu angkatnya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.

Bahkan, ibu kandung kandung langsung memeluk dan membawa korban tersebut telah terpisah selama lima tahun terakhir saat dipertemukan di Ruang Vicon Tunggal Panaluan Mapolresta Cirebon, Sabtu (1/10/2022). Suwarti juga menangis di pelukan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH, mengatakan, penanganan masalah terhadap anak pada enam tahun tersebut menyisakan permasalahan. Pasalnya, korban merupakan anak angkat tersangka yang berinisial AM warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, tersebut.

"Sehingga mempertimbangkan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan KPAID Kabupaten Cirebon atas menelusuri ibu kandungnya. Kemudian didapatkan alamatnya di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta, dan langsung dikoordinasikan dengan kepala desa beserta Bhabinkamtimas setempat," kata Arif.

Ia mengatakan, dari hasil penelusuran tersebut ternyata di alamat tersebut hanya ditempati oleh nenek korban. mendapatkan pun mendapatkan nomor handphone dan posisi ibu kandung korban yang bekerja sebagai adik bayi di Tangerang sehingga langsung dikomunikasikan oleh petugas.

"Ibu kandung korban dan majikannya sangat kooperatif untuk membantu bertemu dengan anaknya. Alhamdulillah, setelah terpisah selama lima tahun akhirnya mereka bertemu kembali untuk memberikan kasih sayang dan merawatnya," ujarnya.

Menurutnya, pertemuan korban dan ibu kandungnya merupakan hasil kerja keras penyidik ​​Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon tanpa menyelesaikan penyelesaian kasus tersebut. Termasuk residuan tentang pengasuhan korban korban. Sehingga prosesan berjalan lancar tanpa menyisakan apapun.

"Saat ini, penanganan kasusnya tetap berjalan, dan kami sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kabupaten Cirebon untuk diteliti JPU. Ke depannya, kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sesuai norma dan tidak menyisakan permasalahan setelahnya seperti dalam kasus ini," katanya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj. Fifi Sofiyah mengapresiasi kerja keras Polresta Cirebon yang berhasil mempertemukan korban dengan ibu kandungnya. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja keras dalam kasus tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini kita melihat komitmen Polresta Cirebon menangani kasus kekerasan anak hingga tuntas termasuk mempertemukan korban dengan ibu kandunnya. Bahkan, upaya pencariannya kurang dari dua minggu sudah berhasil dan penyidik mengejar hingga ke Gunungkidul, Yogyakarta," ujar Hj. Fifi Sofiyah. (Rahmat)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: