Suara Semesta (Kota Cirebon) - Penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) masih terjadi dan seolah tak dihiraukan oleh pihak sekolah. Aturan Kemendikbud No. 75 tahun 2016 hanya menjadi hiasan semata. Masih banyak terjadi di Kota Cirebon, sekolah negeri yang menjual buku LKS, mulai dari tingkat Sd, SMP, sampai SMA. Seperti pada SMPN 17 Kota Cirebon.
Setalah beberapa kali tim media mencoba mengklarifikasi pihak sekolah (SMPN 17), kepala sekolah menyerahkan sepenuhnya pada salah seorang guru untuk memberikan keterangan kepada media. Menemui utusan kepala sekolahpun tim media harus berurusan dahulu dengan petugas piket sekolah, yang setiap kali datang dikatakan guru tersebut (utusan kepala sekolah) tidak ada ditempat. Akhirnya pada hari Jum'at, (30/9/2022), tim media berhasil menemui guru yang diutus kepala sekolah.
Lili, seorang guru yang ditunjuk kepala sekolah memberikan keterangan kepada media. Dirinya membenarkan adanya penjualan buku LKS di SMPN 17 Kota Cirebon. Dan ia pun mengaku mengetahui bahwa sebenarnya itu dilarang.
"Betul mas, memang disini jual LKS, tapi sebenarnya harga tersebut sudah mendapat subsidi."
Lili menambahkan, harga LKS tersebut mendapatkan subsidi, kalau tidak disubsidi bisa mencapai kisaran Rp 146.000,‐ karena ada subsidi jadi harganya hanya Rp 100.00,‐
Pelarangan sudah jelas, tapi kenapa masih banyak sekolah yang nekat menjual buku LKS kepada siswanya.
Surip, Kepala Bidang Dinas Pendidikan yang menangani, dengan tegas menjelaskan pada media diruang kerjanya, Jum'at (30/9/2022), perihal larangan penjualan buku LKS di sekolah negeri baik dari tingkat Sd, SMP, maupun SMA.
"Apapun alasannya jual buku LKS dilarang, sekolah dilarang menjual LKS ke siswa, kalau ada penjualam LKS laporkan pada kami (Dinas) disertakan bukti yang ada."
Sekolah Negeri dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun karena kata Surip, sekolah negeri sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik itu BOS, ataupun bantuan lain untuk menunjang mutu pendidikan.
"Kami akan beri sanksi bagi sekolah yang menjual buku LKS atau adanya pungutan diluar ketentuan," tegas Surip.
Surip berharap para orang tua siswa memahami aturan yang ada pada sekolah tempat anak-anaknya menempuh pendidikan. Para orang tua jangan takut untuk melaporkan pada Dinas Pendidikan jika ada penjualan buku LKS atau pungutan-pungutan lainnya disekolah. (Ule)
Lili menambahkan, harga LKS tersebut mendapatkan subsidi, kalau tidak disubsidi bisa mencapai kisaran Rp 146.000,‐ karena ada subsidi jadi harganya hanya Rp 100.00,‐
Pelarangan sudah jelas, tapi kenapa masih banyak sekolah yang nekat menjual buku LKS kepada siswanya.
Surip, Kepala Bidang Dinas Pendidikan yang menangani, dengan tegas menjelaskan pada media diruang kerjanya, Jum'at (30/9/2022), perihal larangan penjualan buku LKS di sekolah negeri baik dari tingkat Sd, SMP, maupun SMA.
"Apapun alasannya jual buku LKS dilarang, sekolah dilarang menjual LKS ke siswa, kalau ada penjualam LKS laporkan pada kami (Dinas) disertakan bukti yang ada."
Sekolah Negeri dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun karena kata Surip, sekolah negeri sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik itu BOS, ataupun bantuan lain untuk menunjang mutu pendidikan.
"Kami akan beri sanksi bagi sekolah yang menjual buku LKS atau adanya pungutan diluar ketentuan," tegas Surip.
Surip berharap para orang tua siswa memahami aturan yang ada pada sekolah tempat anak-anaknya menempuh pendidikan. Para orang tua jangan takut untuk melaporkan pada Dinas Pendidikan jika ada penjualan buku LKS atau pungutan-pungutan lainnya disekolah. (Ule)
Post A Comment:
0 comments: