Articles by "Polda Jabar"
stop

Tampilkan postingan dengan label Polda Jabar. Tampilkan semua postingan
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
Saat komunikasi digital dengan keluarga korban. doc. suarasemesta 
Suara Semesta, (Sukabumi)
Keluarga Sdri. RR, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak asal Kabupaten Sukabumi, menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok atas upaya luar biasa dalam menangani kasus ini hingga menyelamatkan korban.                  

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan SIK, MH mengatakan bahwa Ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga secara online melalui Zoom yang menghubungkan pihak keluarga, Polda Jabar, dan KJRI Guangzhou. Keluarga bersyukur atas penanganan cepat dari Polda Jabar yang betul-betul bergerak cepat dalam menangani masalah ini, yang telah menghasilkan hasil hingga terlaksananya penyediaan dan perlindungan terhadap Sdri. RR.

Dalam pertemuan berani tersebut, perwakilan keluarga, melalui penasihat hukumnya, mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, KJRI Guangzhou, khususnya Konjen, Bapak Ben Perkasa Drajat, Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas Polda Jabar, Bapak Kombes Pol. Habib. Perwakilan keluarga menyatakan bahwa energi dan upaya luar biasa dari Pak Polda dan khususnya Direktur Reskrimum Polda Jabar sangat dihormati dan diapresiasi. Keluarga saat ini dengan senang hati menantikan kedatangan RR secepatnya ke Kampung Halaman.

Pihak keluarga korban. doc. suarasemesta 
Sdri. RR sendiri, yang kini berada di tempat aman, dilindungi oleh pihak KJRI Guangzhou, juga menyapa melalui pertemuan online tersebut. Korban mengonfirmasi bahwa kondisinya dalam keadaan baik, sehat, dan merasa aman. Ia juga menyampaikan bahwa ia dijemput oleh pihak KJRI Guangzhou. Konjen KJRI Guangzhou, Bapak Ben Perkasa Drajat, mengonfirmasi bahwa RR dalam kondisi sehat, tampak gemuk, tersenyum, dan secara fisik tidak ada satu goresan kuku pun di tubuhnya, menepis isu perlakuan sebagai budak seks.

Terkait upaya pemulangan, Konjen Ben Perkasa Drajat berjanji akan mengantarkan langsung Sdri. RR sampai kembali ke kampung halamannya di Indonesia, tidak hanya di Polda. Saat ini, Sdri. RR berada di shelter KJRI Guangzhou. Pihak KJRI sedang membantu proses pengajuan perceraian RR dengan suaminya, warga negara Tiongkok. Proses pemula diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, sambil menunggu rampungnya proses perceraian tersebut.

Kasus TPPO ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025. Dua tersangka, inisial Y dan A, telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak tanggal 26 September 2025. Polda Jabar juga tengah melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya yaitu SDR. I ALIAS AI, TERSANGKA YF ALIAS A DAN TERSANGKA LKS ALIAS KG.

Pewarta : Ramadhan 
Sumber : Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Wakapolda saat acara syukuran Hari Keselamatan Lalu Lintas. dok. suarsemesta
Suara Semesta, Bandung -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Keselamatan Lalu Lintas sekaligus Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Acara berlangsung di Bandung pada Senin (22/9/2025) dengan dihadiri Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Adi Vivid  Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M., Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, Pejabat Utama Polda Jabar dan Kasat Lantas Polres Jajaran.

Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Menurutnya, kehadiran berbagai pihak menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

“Tahun ini kita mengusung tema ‘Lalu Lintas Modern yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas’. Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan komitmen untuk menempatkan keselamatan lalu lintas sebagai kebutuhan mendasar,” ujarnya.

Wakapolda Jawa barat saat bersama para undangan. dok. suarasemesta
Berdasarkan data, sepanjang tahun 2025 terjadi 5.757 kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat dengan korban meninggal dunia mencapai 1.426 jiwa. Brigjen Adi Vivid menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan tragedi yang menyisakan duka bagi keluarga korban.

“Keselamatan lalu lintas bukan pilihan, melainkan kebutuhan. menggunakan helm, mengenakan sabuk pengaman, menjaga kecepatan dan menghargai sesama pengguna jalan adalah wujud sederhana kepedulian terhadap diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Wakapolda Jabar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dinas terkait, dan mitra strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ia berharap kerja sama ini mampu melahirkan sistem transportasi modern dan budaya tertib yang menyelamatkan lebih banyak nyawa.

Pada kesempatan itu, Polda Jabar memberikan penghargaan kepada berbagai pihak atas kontribusi mereka dalam mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Ditlantas Polda Jabar juga mendapat apresiasi dari Korlantas Polri atas inovasi penguatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan pembangunan sembilan ETLE statis di sembilan polres jajaran.

“Keselamatan lalu lintas harus menjadi tradisi bangsa modern. Inilah fondasi penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutup Wakapolda Jabar.


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.

@ Ramadhan

Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta | Bandung, 
Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyumbangkan hewan qurban sebanyak 77 ekor sapi dan 35 ekor kambing. Hewan-hewan qurban tersebut disalurkan ke berbagai wilayah hukum Polda Jabar, khususnya ke yayasan sosial, pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tukang ojeg, penyandang cacat, sekitar masyarakat hingga wartawan mitra Polda Jabar, Jumat (6/6/2025).

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan SIK, SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, serta sebagai bentuk pengabdian dan solidaritas dalam momen Idul Adha.

Proses pendistribusian hewan qurban ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan jajaran Polres dan Polsek di seluruh wilayah Jawa Barat, agar penyaluran tepat sasaran dan merata.

“Selain sebagai ibadah, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan gotong royong di tengah masyarakat.” mengungkapkannya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan SIK, MH mengatakan dengan semangat Idul Adha, Polda Jabar berharap keberkahan dan kebaikan dapat terus terjalin antara institusi Polri dan masyarakat Jawa Barat.

Bandung, 6 Juni 2025

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

(Ramadhan).
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta | 
Majalengka, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, SIK, M.Si., MM Pimpin serah terima Jabatan Pejabat Utama dilingkungan Polda Jabar dan Para Kapolres Jajaran. Selasa (8/4/2025).

Kegiatan tersebut diadakan di Aula Ditlantas Polda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar. Serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri Nomor : ST/488/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah posisi strategi mengalami rotasi sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Polri khususnya dilingkungan Polres Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menggantikan AKBP Indra Novianto.

Pejabat yang Melaksanakan Sertijab : Wakapolda Jabar: Brigjen Pol. Adi Vivid, AB, SIK, M.Hum., MSM menggantikan Brigjen Pol. Dr. K. Rahmadi, SH, MH, Dirresnarkoba : Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menggantikan Kombes Pol. Johanes Manalu, Dirlantas: Kombes Pol. Dodi Darjanto menggantikan Kombes Pol. Ruminio Ardano, Kabid Humas : Kombes Pol. Hendra Rochawan menggantikan Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Sedangkan Kapolres Karawang : AKBP Fiki Novian Ardiansyah menggantikan AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Cimahi : AKBP Niko Nurallah menggantikan AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Majalengka : AKBP Willy Andrian menggantikan AKBP Indra Novianto, Kapolres Kuningan : AKBP Muhammad Ali Akbar menggantikan AKBP Willy Andrian.

Dalam amanatnya, Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus menyampaikan penghargaan dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat. Ia juga berharap kepada pejabat baru untuk segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program-program yang telah berjalan, sambil membawa inovasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Mutasi adalah hal yang biasa dalam tubuh Polri, sebagai bentuk organisasi penyegaran dan pengembangan. Saya yakin, para pejabat yang dilantik hari ini mampu mengemban amanah dengan profesional, loyal, dan penuh integritas,” ujar Kapolda Jabar.

Upacara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pemberian ucapan selamat dari seluruh pejabat yang hadir.

@Red.
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta |
 Bandung, 
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian identitas yang melibatkan pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, SIK, mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup cerdik, dimana mereka menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS) dan mengaku bahwa ada kiriman paket dari London yang diduga berisi uang.

"Pelapor, yang menerima informasi tersebut, diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk membayar berbagai biaya yang diklaim terkait dengan pajak, denda, dokumen, dan bea cukai." katanya.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Desember 2024, saat korban menerima SMS dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Bea Cukai. Dalam pesan tersebut, korban diinformasikan bahwa ada paket dari London dengan pengirim yang bernama AI Paket tersebut diduga berisi uang dan, karena alasan tertentu, dikenakan biaya-biaya tambahan terkait pajak, denda, dokumen dan bea cukai.


Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dalam beberapa tahap ke rekening BCA yang telah disediakan. Korban, yang percaya dengan informasi tersebut, akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 234.500.000,-. Namun, setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.


Dalam proses pencarian, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni Sdri. Inggris, 41 tahun, wiraswasta, WNI, Sdr. OOP, 40 tahun, investor, WNA Nigeria, Sdr. ENC, 41 tahun, wiraswasta, WNA Nigeria dan Sdr. OSS, 35 tahun, wiraswasta, WNA Nigeria

Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh Saksi yang memberikan informasi terkait kejadian ini. Di antaranya adalah Saksi yang mengetahui transaksi, pemilik rekening yang digunakan, serta Saksi ahli dari bidang ITE dan pidana yang turut dilibatkan dalam penyelidikan ini.

Barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah 1 bundel print out bukti percakapan antara pelapor dengan tersangka UK, 1 bundel print out bukti transaksi transfer, 10 unit handphone, 3 unit laptop, 2 modem WiFi, 7 kartu ATM, 3 bundel penyembuhan rekening bank, 2 akun mobile banking, 4 bundel dokumen yang berisi identitas tersangka dan Uang tunai sejumlah Rp 35.700.000,-

Dengan bukti-bukti yang ada, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Para pelaku ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,-.

“Terkait dengan Undang-Undang dan Pasal yang dilanggar yaitu pasal 51 pasal jucto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan tentang kedua atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP ancaman pidana penjara nya yaitu maksimal 12 tahun penjara dan atau paling banyak 12 miliar ” Ujar Jules Abraham

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya terhadap modus yang seterusnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Bea Cukai.

Bandung, 21 Februari 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.