![]() |
Saat komunikasi digital dengan keluarga korban. doc. suarasemesta |
Keluarga Sdri. RR, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak asal Kabupaten Sukabumi, menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok atas upaya luar biasa dalam menangani kasus ini hingga menyelamatkan korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan SIK, MH mengatakan bahwa Ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga secara online melalui Zoom yang menghubungkan pihak keluarga, Polda Jabar, dan KJRI Guangzhou. Keluarga bersyukur atas penanganan cepat dari Polda Jabar yang betul-betul bergerak cepat dalam menangani masalah ini, yang telah menghasilkan hasil hingga terlaksananya penyediaan dan perlindungan terhadap Sdri. RR.
Dalam pertemuan berani tersebut, perwakilan keluarga, melalui penasihat hukumnya, mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, KJRI Guangzhou, khususnya Konjen, Bapak Ben Perkasa Drajat, Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas Polda Jabar, Bapak Kombes Pol. Habib. Perwakilan keluarga menyatakan bahwa energi dan upaya luar biasa dari Pak Polda dan khususnya Direktur Reskrimum Polda Jabar sangat dihormati dan diapresiasi. Keluarga saat ini dengan senang hati menantikan kedatangan RR secepatnya ke Kampung Halaman.
![]() |
Pihak keluarga korban. doc. suarasemesta |
Terkait upaya pemulangan, Konjen Ben Perkasa Drajat berjanji akan mengantarkan langsung Sdri. RR sampai kembali ke kampung halamannya di Indonesia, tidak hanya di Polda. Saat ini, Sdri. RR berada di shelter KJRI Guangzhou. Pihak KJRI sedang membantu proses pengajuan perceraian RR dengan suaminya, warga negara Tiongkok. Proses pemula diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, sambil menunggu rampungnya proses perceraian tersebut.
Kasus TPPO ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025. Dua tersangka, inisial Y dan A, telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak tanggal 26 September 2025. Polda Jabar juga tengah melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya yaitu SDR. I ALIAS AI, TERSANGKA YF ALIAS A DAN TERSANGKA LKS ALIAS KG.
Pewarta : Ramadhan
Sumber : Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Post A Comment:
0 comments: