stop

JELASKAN Kepala Desa Pur'in saat memberikan penjelasan. Foto Riyati 
Suara Semesta, 
Slawi
Senin, 6 Juli 2026 Pemerintah Desa Pur'in, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal mengatakan, "Perlu kami sampaikan bahwa Kepala Desa Pur'in tidak pernah mengimbau ataupun memerintahkan warga untuk meminta atau menambah biaya sebesar Rp100.000 dalam proses pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ucapnya.

Pemerintah Desa Pur'in telah menjalankan seluruh tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan serta arahan dari BPN. Seluruh data yang diperlukan telah disampaikan, dan saat proses ini tinggal menunggu informasi serta tahapan selanjutnya dari pihak BPN.

Adapun Poksi (Kelompok Kerja) PTSL melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam membantu kelancaran pelaksanaan Program PTSL di Desa Pur'in.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Kepala Desa atau Pemerintah Desa Pur'in dan meminta tambahan biaya di luar ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan segera melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ditambahkannya, “Mari kita bersama-sama menjaga perdamaian, menyampaikan informasi yang benar, serta tidak mudah mempercayai yang belum jelas kebenarannya" harapnya. 

Semoga Program PTSL di Desa Pur'in dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.


Riyati / Kaperwil 
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment:

0 comments: