| KETERBUKAAN Sekda Prov Jabar Dr. Drs. Herman Suryatman saat memberikan arahan. Foto Humas |
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, menegaskan kembali bahwa penerapan prinsip keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya memenuhi kewajiban administrasi atau prosedur formal belaka. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab mendasar dan kewajiban ideologis yang harus dipegang teguh oleh seluruh penyelenggara pemerintahan dan aparatur negara sebagai wujud pengabdian serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Herman saat mewakili Gubernur Jawa Barat dalam kegiatan Peluncuran Sistem Elektronik Pemantauan dan Evaluasi, atau yang dikenal dengan sebutan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan berlangsung di area Rooftop Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Herman menilai kehadiran sistem E-Monev ini menjadi langkah terobosan yang sangat penting dan strategis dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kemampuan beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital saat ini.
“Peluncuran sistem E-Monev ini dapat kita catat sebagai tonggak sejarah baru dalam upaya mempercepat transformasi digital di lingkungan seluruh jajaran pemerintahan dan badan publik se-Wilayah Jawa Barat. Kehadiran sistem berbasis daring ini menjadi jawaban konkret atas harapan dan tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan akses pelayanan informasi yang lebih cepat, tepat waktu, akurat, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Herman.
Ia menambahkan, dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 50 juta jiwa, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Kondisi ini disertai dengan peningkatan pesatnya tingkat literasi digital serta kebutuhan akan informasi yang relevan dan terpercaya dari berbagai kalangan masyarakat. Situasi ini menuntut seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kinerjanya agar mampu menghadirkan pelayanan informasi yang responsif, inklusif, mudah diakses dari mana saja, serta memiliki standar kualitas yang tinggi.
Sekda Herman juga mengingatkan bahwa keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah meraih berbagai penghargaan dan predikat tingkat nasional dalam bidang keterbukaan informasi, tidak boleh berhenti hanya pada tingkatan pimpinan semata. Prestasi tersebut harus terus didorong agar dapat “membumi” dan dirasakan manfaatnya hingga ke tingkat paling bawah struktur pemerintahan.
“Berbagai penghargaan yang telah diraih Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tingkat nasional harus menjadi pemacu semangat, bukan sekadar pajangan semata. Prestasi itu tidak akan memiliki makna yang hakiki apabila masih terdapat Organisasi Perangkat Daerah, biro di lingkungan sekretariat daerah, pemerintah kabupaten dan kota, maupun lembaga publik lainnya yang belum melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan sungguh-sungguh dan konsisten,” tegasnya.
Dalam pengamatannya, Herman menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi antara capaian yang diraih di tingkat provinsi dengan kondisi yang ada di sebagian badan publik lainnya. Salah satu indikator nyata dari kondisi tersebut adalah masih adanya sejumlah lembaga yang belum melengkapi atau mengembalikan instrumen pemantauan dan evaluasi, sehingga akhirnya masuk ke dalam kategori lembaga yang belum informatif atau kurang terbuka.
Menyikapi hal tersebut, ia memberikan arahan dan instruksi tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah serta pimpinan badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar turut berpartisipasi secara aktif, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem E-Monev Tahun 2026 ini.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala OPD dan pimpinan di setiap badan publik untuk mengikuti, mengisi, dan melengkapi instrumen dalam sistem E-Monev ini dengan sikap yang serius, jujur, dan sesuai kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai di masa mendatang masih ada badan publik yang mengabaikan kewajibannya dengan tidak mengembalikan atau melengkapi data yang diminta,” tandasnya.
Lebih mendalam, Herman menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah konsekuensi logis yang tidak dapat dipisahkan dari tugas pemerintahan, mengingat seluruh sumber daya dan anggaran yang digunakan bersumber dari kontribusi masyarakat melalui penerimaan negara. Oleh karena itu, setiap langkah pengelolaannya harus dapat diketahui secara jelas oleh publik.
“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban administrasi, bukan sekadar tugas rutin mengisi lembar kuesioner atau dokumen semata. Ini adalah wujud kewajiban ideologis kita selaku pelayan publik yang dipercaya mengelola harta dan keuangan negara. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat itu sendiri secara terbuka dan transparan,” jelasnya.
Menurut pandangannya, penerapan keterbukaan informasi memiliki peran yang sangat strategis sebagai jembatan utama dalam membangun dan memelihara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Transparansi dalam memberikan informasi menjadi fondasi paling kokoh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memiliki kualitas pelayanan yang unggul.
“Transparansi akan melahirkan akuntabilitas, akuntabilitas akan melahirkan kepercayaan, dan pada akhirnya kepercayaan yang dimiliki masyarakat itulah yang menjadi modal paling berharga dalam melaksanakan setiap tahapan pembangunan daerah,” ungkap Herman.
Ia juga menghubungkan prinsip ini dengan visi besar pembangunan daerah yang sedang dijalankan, yaitu menuju Jabar Istimewa. Herman menyatakan bahwa visi tersebut tidak akan dapat terwujud tanpa didukung oleh budaya keterbukaan yang kuat di seluruh lini pemerintahan.
“Indikator untuk mewujudkan Jabar Istimewa itu sesungguhnya sangat sederhana, yaitu rakyatnya harus hidup sejahtera, pelayanan yang diterima harus berkualitas prima, dan pemerintahannya harus bersih serta terpercaya. Semua hal itu mustahil dapat dicapai tanpa didasari oleh sikap terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik,” lanjutnya.
Selain mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, Herman juga mengajak seluruh badan publik untuk terus memperkuat kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia yang bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia juga mendorong agar setiap lembaga dapat lebih proaktif dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
“Di tengah derasnya arus informasi yang beredar saat ini, kita harus mampu membendung penyebaran berita bohong, informasi yang menyesatkan, serta data yang tidak benar. Caranya adalah dengan secara konsisten menyajikan informasi yang sahih, akurat, teruji kebenarannya, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Setiap badan publik harus mampu menjadi sumber informasi utama yang terpercaya bagi warganya,” pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Herman juga menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus mendukung dan memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dukungan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemantauan dan evaluasi serta memperlancar tugas pengawasan terhadap keterbukaan informasi di seluruh wilayah.
Menurutnya, peran Komisi Informasi menjadi semakin krusial dan strategis seiring dengan kemajuan teknologi serta meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang berkualitas, cepat, dan dapat diandalkan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Herman Suryatman secara resmi meluncurkan Sistem E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Peluncuran ini ditandai dengan penekanan tombol secara simbolis bersama unsur pimpinan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Jawa Barat, perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat, serta para undangan dan tamu kehormatan lainnya.
Dengan diresmikannya sistem ini, diharapkan akan tercipta momentum baru untuk memperkuat budaya terbuka di lingkungan seluruh badan publik. Langkah ini sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif demi mendukung percepatan pembangunan daerah menuju terwujudnya Jawa Barat yang Istimewa.
( Dariman. A. Md )










Post A Comment:
0 comments: