| Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno. Foto Humas |
Menjelang peringatan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah menetapkan kebijakan penutupan sementara bagi sejumlah tempat hiburan malam. Aturan ini diterbitkan guna menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama perayaan hari besar tersebut.
Ketentuan resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 500.13/19/DISBUDPAR tertanggal 19 Mei 2026, yang berisi petunjuk teknis mengenai Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan pada saat Hari Raya Iduladha.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, menjelaskan bahwa kewajiban berhenti beroperasi berlaku terhitung mulai hari Selasa, 26 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga Rabu, 27 Mei 2026 pukul 17.00 WIB.
Adapun jenis usaha yang masuk dalam daftar kewajiban tutup sementara meliputi klub malam, diskotek, pub, tempat karaoke, hingga panti pijat kebugaran.
“Selain kewajiban menutup usaha pada jam dan hari yang ditentukan, seluruh pelaku usaha kepariwisataan juga dilarang keras menghadirkan atau memfasilitasi aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila, perjudian, mabuk-mabukan, peredaran minuman keras, narkotika, maupun zat adiktif lainnya,” tegas Fajar Sutrisno.
Ia menegaskan, kebijakan ini diterbitkan semata-mata sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan seluruh masyarakat agar dapat menjalankan ibadah dan merayakan momen suci Iduladha dengan khusyuk dan damai.
Lebih jauh, pengaturan operasional ini juga bertujuan untuk menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat, sehingga suasana yang tercipta selama momentum hari besar keagamaan nasional ini benar-benar penuh ketenangan dan keharmonisan.
Fajar menambahkan, untuk memastikan aturan ini berjalan sebagaimana mestinya, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melaksanakan pemantauan dan pengawasan ketat bersama instansi terkait di lapangan.
“Bagi siapa saja yang terbukti melanggar ketentuan yang termuat dalam surat edaran ini, akan dikenakan tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujarnya dengan tegas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha kepariwisataan dapat mematuhi dan mendukung ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan bersama masyarakat selama masa perayaan Iduladha 1447 Hijriah berlangsung.
Pewarta : Dariman. A. Md










Post A Comment:
0 comments: