| KOMENTAR Bupati Cirebon saat memberikan komentar. Foto Humas |
Masa bakti H. Suharyadi, SE, MH dalam menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon akan segera berakhir. Berdasarkan jadwal yang berlaku, masa jabatan beliau secara resmi selesai dan berakhir pada hari Jumat, 22 Mei 2026. Menjelang berakhirnya periode kepemimpinan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyiapkan langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan guna menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, diketahui sudah memiliki rencana matang terkait penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang akan menduduki kursi pimpinan sementara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon yang dipertimbangkan untuk mengisi posisi tersebut berasal dari unsur internal perusahaan, sehingga diharapkan telah memahami seluk-beluk manajemen dan operasional PDAM Tirta Jati. Dua nama yang masuk dalam bursa kuat kandidat pengganti sementara adalah Hendra Candra Syaputra, SH yang saat ini menjabat sebagai Direktur Umum, serta Muhammad Irsyad yang menempati posisi Direktur Teknik. Kedua nama ini dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai untuk memimpin perusahaan daerah tersebut dalam masa transisi.
Nanan Abdul Manan, Arsisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, memaparkan tahapan administrasi yang akan segera dilakukan terkait pergantian pucuk pimpinan ini. Ia menjelaskan bahwa berakhirnya masa jabatan Direktur Utama yang sedang menjabat akan segera ditindaklanjuti dengan proses administrasi resmi berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. “Setiap proses pengangkatan jabatan pasti didasari oleh Surat Keputusan, begitu juga dengan berakhirnya masa jabatan. Maka, pemberhentian ini pun akan dituangkan dalam SK resmi sebagai landasan hukum yang sah,” ujar Nanan saat dikonfirmasi kemarin.
Lebih lanjut ia menguraikan alur proses yang akan berjalan setelah dokumen tersebut terbit. Setelah SK pemberhentian ditandatangani dan disahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan segera mengeluarkan Surat Keputusan baru yang berisi penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Jati. Nanan menegaskan bahwa wewenang sepenuhnya untuk menunjuk siapa yang akan menjabat sebagai Plt berada di tangan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, selaku pemegang kekuasaan tertinggi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam mekanisme penunjukannya, sosok yang dipilih untuk memimpin sementara sebenarnya memiliki opsi yang luas, baik berasal dari unsur staf maupun pimpinan di lingkungan internal PDAM Tirta Jati, maupun dari tenaga profesional yang berasal dari luar perusahaan atau eksternal. Namun, Nanan menambahkan bahwa hingga mendekati tanggal berakhirnya masa jabatan, yakni pada Jumat, 22 Mei 2026, pihaknya masih terus melakukan pembahasan mendalam dan kajian terkait nama-nama yang layak untuk ditetapkan sebagai calon Plt Direktur Utama. Keputusan akhir masih dalam tahap pembahasan untuk memastikan figur yang terpilih adalah yang paling tepat.
Sementara itu, sumber terpercaya di lingkungan pemerintahan menyebutkan bahwa Bupati Cirebon memiliki kecenderungan untuk menunjuk salah satu dari jajaran direksi yang sudah ada saat ini untuk merangkap atau memegang jabatan pelaksana tugas. Artinya, persaingan atau pertimbangan utama saat ini mengerucut pada dua nama yang telah disebutkan sebelumnya: Direktur Umum Hendra Candra Syaputra, SH dan Direktur Teknik Muhammad Irsyad. Meski nama-nama tersebut sudah beredar luas dan menjadi pembicaraan di kalangan birokrasi, hingga saat ini belum ada keputusan resmi atau pengumuman tertulis yang menegaskan siapa yang akan terpilih menduduki jabatan sementara tersebut. Masyarakat dan pegawai PDAM masih menunggu pengumuman resmi dari Bupati Cirebon.
Di sisi lain, terkait rencana jangka panjang yakni pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Direktur Utama definitif yang akan menjabat dalam periode penuh, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku belum bisa bergerak sepenuhnya. Proses pembentukan tim seleksi ini masih harus menunggu kepastian aturan dan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat. Kendala yang dihadapi saat ini adalah adanya sejumlah peraturan yang dianggap memiliki makna ganda atau multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman dalam penerapannya di daerah.
Sebagai langkah klarifikasi dan untuk mendapatkan pedoman yang jelas, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun diketahui telah mengirimkan surat resmi konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Melalui surat tersebut, Pemkab Cirebon meminta penjelasan dan petunjuk teknis terkait aturan yang masih menimbulkan pertanyaan tersebut, agar nantinya proses seleksi pemimpin definitif PDAM Tirta Jati dapat berjalan sesuai koridor hukum yang benar, transparan, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pewarta : Dariman. A. Md










Post A Comment:
0 comments: