| PUSAT perhatian Pemkab Cirebon terhadap tanaman sawit di Cigobang. Foto Diskominfo |
Suara Semesta, Kabupaten Cirebon
Aktivitas tersebut dinilai tidak
sejalan dengan kebijakan pertanian dan perkebunan daerah, mengingat kelapa
sawit bukan merupakan komoditas unggulan di wilayah tersebut.
Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon
melalui Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Durahman menegaskan, bahwa
kelapa sawit tidak termasuk komoditas strategis maupun unggulan Kabupaten
Cirebon.
Oleh karena itu, kemunculan
tanaman sawit di kawasan perbukitan Cigobang menjadi perhatian khusus
pemerintah daerah.
“Kelapa sawit bukan komoditas
unggulan Kabupaten Cirebon. Maka keberadaannya di wilayah tersebut perlu
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Durahman, Selasa
(30/12/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya baru
menerima surat edaran Gubernur Jawa Barat pada pagi hari terkait larangan
penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut,
khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan sejumlah kebijakan penting mengenai
penanganan areal yang telah ditanami kelapa sawit.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa
lahan yang telah ditanami kelapa sawit agar dilakukan penggantian atau alih
komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang menjadi
unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat.
Penggantian komoditas tersebut
harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta
karakteristik wilayah.
Selain itu, kebijakan tersebut
juga bertujuan untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah
dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan, terutama di kawasan
perbukitan yang rentan terhadap bencana alam.
Pemerintah kabupaten/kota juga
diminta untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit
yang ada di wilayah masing-masing.
Tidak hanya itu, pemerintah
daerah diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun
pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas, serta menyinkronkan
kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor
perkebunan.
“Dalam waktu dekat kami akan
melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang.
Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan agar tanaman sawit tersebut bisa
diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas
unggulan daerah,” ujar Durahman.
Dengan terbitnya surat edaran
Gubernur Jawa Barat tersebut, Durahman menegaskan bahwa untuk sementara waktu
tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami
kelapa sawit di Desa Cigobang hingga proses pendataan dan penanganan lebih
lanjut dilakukan.










Post A Comment:
0 comments: