Ia menuturkan, komitmen tersebut terlihat dari sejumlah kegiatan lintas sektor yang telah dilakukan, seperti rapat bersama BBWS Cimanuk–Cisanggarung, penataan kawasan Bima, pengambilan sampel sedimentasi Sungai Sukalila oleh BBWS, hingga rapat kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Sejauh ini dari 38 ruas jalan utama, 30 ruas jalan sudah diperbaiki. Artinya Pemkot Cirebon bersama DPRD ingin menunjukkan bahwa kota kita bisa ditata dengan baik, agar yang tinggal di Cirebon nyaman dan banjir bisa diminimalisir,” ujar Andrie.
Meski lokasi relokasi sudah ditentukan di Pasar Pagi Kota Cirebon, ia meminta Pemda melakukan sosialisasi secara menyeluruh, mulai dari penjelasan mengenai lokasi perdagangan baru hingga penetapan retribusi.
Mengenai tarif retribusi harian sebesar Rp10.000, DPRD merekomendasikan agar pemberlakuannya dimulai pada bulan April 2026.
"Ini semata-mata agar teman-teman pedagang mempunyai masa adaptasi terlebih dahulu di lokasi baru. Kami juga sudah menyampaikan agar tidak ada PKL yang tercecer. Jika ingin melakukan turun lapangan di Pasar Pagi, mohon diagendakan dengan baik agar pedagang tidak kecewa," tegasnya.
Andrie juga menyarankan agar Pemda lebih gencar mempromosikan PKL yang bergerak di bidang seni seperti lukisan dan pigura, misalnya melalui gelaran acara kebudayaan atau kampanye di media sosial.
“Intinya, penataan PKL ini harus dilakukan secara humanis tanpa menimbulkan ekses,” tambahnya.
| SAAT acara dengan dihadiri beberapa pejabat terkait. Foto Humas |
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon sekaligus Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan, Dr Iing Daiman SIP MSi, menyampaikan bahwa penataan PKL kawasan Sukalila merupakan bagian dari program BBWS yang juga mendapat dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Iing menjelaskan bahwa terdapat 163 pedagang di empat segmen kawasan Sungai Sukalila terdiri dari 37 pedagang di Kalibaru Utara, 43 pedagang di Sukalila Utara, 83 pedagang di Sukalila Selatan.
Untuk relokasi, Pemda telah menyiapkan 117 tempat di lantai 2 Pasar Pagi dengan dua ukuran lapak, yaitu 3×2 meter dan 2,4×2,5 meter, yang diperuntukkan bagi pedagang nonkuliner. Selain itu, terdapat 26 pedagang dari RW 1, RW 2, dan RW 3 yang juga akan ditata.
Sementara pedagang kuliner direncanakan menempati lahan parkir di Pasar Pagi dengan ukuran lapak 2 meter.
“Untuk pedagang eks bunga, kami sepakat bahwa tanaman bunga tetap berada di lokasi sebagai bagian dari penghijauan. Namun bangunan yang ada tetap akan dibongkar,” jelasnya.
Namun ia berharap kepastian teknis dan jadwal pelaksanaan dapat diberikan secara jelas agar tidak menimbulkan keresahan di lapangan.
“Kami mendukung pembangunan Kota Cirebon. Namun keberlangsungan usaha UMKM juga harus berpikir, termasuk dampak sosial dan ekonomi bagi para pedagang,” ujarnya.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon










Post A Comment:
0 comments: