stop


Suara Semesta |
 TEGAL, Untuk meningkatkan pengelolaan aduan atau laporan masyarakat pelayanan publik yang dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal melalui admin SP4N Lapor, secara rutin melakukan monitoring, evaluasi, dan kunjungan ke sejumlah perangkat daerah.

Visitasi dilakukan secara maraton dari hari Senin hingga Kamis, tanggal 3 hingga 6 Februari 2025, kepada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah lolos tahap pertama, yaitu monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N Lapor. Indikator penilaian meliputi jumlah aduan, kecepatan respon terhadap aduan, serta kualitas jawaban terhadap aduan. OPD Ke-12 yang dimaksud adalah Dinas Sosial, BPBD, DPUPR, Satpol PP, RSUD Soeselo, Dinas Perhubungan, Dinas KPTan, Dinas Dikbud, Kecamatan Slawi, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, dan Dinas Lingkungan Hidup.


Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kusnianto, menjelaskan bahwa Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) telah ditetapkan sebagai aplikasi umum dalam bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 680 Tahun 2020. Dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan SP4N-LAPOR! untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.


Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyusun Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2022-2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang responsif, solutif, dan terpercaya. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tegal juga membentuk Tim Koordinasi SP4N-LAPOR! melalui Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 480/522 Tahun 2022.


Kusnianto menambahkan, visitasi ini dilakukan oleh tim penilai SP4N LAPOR yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Bagian Organisasi yang bertugas memastikan setiap unit kerja OPD hingga UPT terhubung (memiliki akun) dengan SP4N-LAPOR!, Dinas Kominfo sebagai lead sector SP4N-LAPOR! Kabupaten Tegal, serta Inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan internal dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR!.


Hasil dari kunjungan ini bertujuan untuk menilai pengelolaan SP4N-LAPOR di OPD, yang meliputi aspek administrasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta tata kelolanya. Secara keseluruhan penilaian hasil pemantauan dan kunjungan ini akan menentukan kategori nilai pengelolaan SP4N-Lapor di masing-masing OPD, yang meliputi kategori Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, dan Kurang Baik.

Harapannya, kegiatan ini akan menjadi motivasi bagi setiap unit kerja untuk dapat mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR dengan lebih baik. “Adanya aduan yang masuk dari masyarakat dapat dijadikan dasar untuk penyusunan kebijakan dalam meningkatkan pelayanan publik,” pungkas Kusnianto.

(Yati)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: