stop

Suara Semesta  - Jakarta,   Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat di sejumlah produk roti.

Dalam penjelasan yang diunggah di laman resminya, BPOM memberikan klarifikasi mengenai hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada dua produk roti, yaitu merek Aoka dan Okko.

“Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian,” demikian pernyataan BPOM dalam dokumen nomor HM.01.1.2.07.24.51 tertanggal 23 Juli 2024.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat. Ini sesuai dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di fasilitas produksi,” tambah BPOM.

Sebaliknya, inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 mengungkapkan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko. BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk dan tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” jelas BPOM.

BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Unit pelaksana teknis (UPT) di daerah akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

“BPOM akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk beredar (post-market) untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” tegas BPOM.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: