Suara Semesta (Samarinda) - Press Release Polresta Samarinda terkait penyalahgunaan narkotika hasil tangkapan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang digelar di Lobby Mako Polresta Samarinda Jumat (28/07/2023).
Kapolresta Samarinda melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto S.I.K., memimpin langsung kegiatan press release yang didampingi pejabat utama dan Kapolsek Samarinda Kota.
"Pelaku berhasil diamakan sebanyak 2 (dua) orang berinisial IS (48 Tahun) dan J (38 Tahun), pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika, Kemudian Unit Reskrim Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan penangkapan," Ujar Wakapolresta.
Kronologis pengungkapan bermula pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 14.30 WITA di Jl.Otto IskandarDinata di salah satu gang telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Awalnya anggota mendapatkan informasi dari seseorang selanjutnya anggota langsung mengecek TKP dan ternyata benar adanya informasi tersebut dan terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan, Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan dan rumah, Dari penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan didalam lemari dalam kamar. Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna diproses lebih lanjut.
Adapun baarang bukti yang berhasil diamankan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,91 gram brutto, dan uang tunai Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan narkotika.
Atas perbuatannya kedua pelaku IS (48 Tahun) dan J (38 Tahun) dikenakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda 10 Milliar. **
Post A Comment:
0 comments: