Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Bawaslu Kabupaten Cirebon melantik dan mengambil sumpah untuk 120 orang terpilih menjadi Komisioner Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan se-Kabupaten Cirebon, bertempat di Ballroom Hotel Aphita, jalan Tuparev Cirebon, Sabtu (29/10/2022).
Minhautul Maula, Koordinator Divisi SDM menjelaskan, Pelantikan Panwaslu Kecamatan, mereka terpilih dari 1312 pendaftar, terpilih sebanyak 120 orang yang menjadi Komisioner Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cirebon. Hari ini pelantikan dan dilanjut pembekalan.
Minha, sapaan akrab Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Cirebon, tugas dan tanggung jawab Panwaslu Kecamatan wewenangnya yaitu ditingkat Kecamatan. Mereka yang nantinya akan melakukan tugas-tugas ditingkat Kecamatan.
Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) atau Panwaslu Kecamatan jika ditemukan permasalahan tentang adanya laporan atau adanya temuan tersebut sifatnya hanya merekomendasikan tidak bisa mengambil keputusan.
"Panwascam tidak dapat memproses, mereka hanya melakukan pengawasan yang nanti direkomendasikan ke Bawaslu," ucapnya.
Jika ada laporan dari masyarakat, jelas Minha, Panwascam hanya melaporkan dan merekomendasikan kepada Bawaslu (Badan Pengawaa Pemilu), nanti Bawaslu memproses sampai nanti putusan, ujarnya.
Jika terdapat unsur pidana maka akan diserahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Ditambahkan Minha, syarat menjadi anggota Panwascam adalah warga Negara Indonesia dengan usia minimal 25 tahun, jenjang pendidikan minimal SMU sederajat. Untuk Ketua Panwascam sendiri harus memegang divisi SDM (Sumber Daya Manusia).
Harapannya kepada seluruh anggota Panwascam nantinya bisa memiliki kesepahaman atas bimtek yang didapat dengan Bawaslu, pungkas Minha. (Red)
Post A Comment:
0 comments: