stop



Suara Semesta 
(Kabupaten Cirebon) - Senin 25/7/2022, akhir dari ketentuan pemegang kekuasaan sebuah desa pada salah satu Kecamatan di Kabupaten Cirebon. Desa yang pernah dipimpin seseorang yang bijaksana dan penuh wibawa meski santun dalam bergaul baik dengan sesama Kuwu (Kepala Desa_red), pejabat apalagi dengan masyarakatnya. Meski tidak lepas dari hal yang sudah lumrah, yakni tidak sedikit yang suka tapi hampir sebagian menyeganinya (Alm. Kuwu Deni Sawilo_red).

“Meski sudah tiada, tapi arti baik sebuah nama masih terus melekat di seluruh masyarakat dan orang yang pernah berinteraksi dengannya bahkan termasuk dalam ruang lingkup keluarga besar. Jiwa sosial yang tinggi beriringan dengan kewibawaan dalam berhubungan dengan orang lain dengan tidak memandang asal usul, serta bijak dalam memutuskan suatu masalah baik secara pribadi maupun kelembagaan pemerintah. Semoga dapat tetap dijalankan juga oleh penggantinya yang merupakan keluarganya,” ungkap Koharrudin, pemilik media juga Ketua HIPWI DPC Kabupaten Cirebon.

Bertempat di Balai Desa (Kantor Desa_red) Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon diselenggarakan Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW_red) dengan diikuti 2 orang Calon Kuwu, dengan nomor urut 1 Catisi dan Sureni, nomor urut 2. Diikuti oleh peserta sejumlah 35 pemilih sebagai hak pilih dalam acara tersebut.

 “Kami sangat antusias sekali pengen punya Kuwu yang definitif agar masyarakat Sura Lor mendapat pelayanan yang maksimal dalam segala hal yang berkaitan dengan kependudukan dan kewilayahan,” ujar salah satu warga yang namanya enggan disebutkan.

Terlihat sejak pagi, sudah beberapa orang sibuk untuk menyiapkan berbagai perlengkapan pemilihan, diantaranya tenda, pagar pembatas, bilik suara dan sarana penunjang lainnya.

”Agar dalam acara dapat berlagsung dengan tertib dan lancar serta hasil yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya,” tutur petugas di tempat tersebut.

Setelah pemungutan suara dilakukan, terdapat suara sah 35 dari hak pilih yang hadir. Artinya pemilih dan hak pilih yang sah sudah cocok, setelah dihitung dari hasil suara yang sah yang masuk ke panitia pemilihan. Hasilnya 2 orang Catisi, selebihnya memilih 33 orang hak pilih memiilih Sureni.

“Melihat hasil perhitungan suara yang barusan dihitung, maka sudah dipastikan Sureni yang pemilihan dan sah dipilih sebagai Calon Kuwu Terpilih Antar Waktu yang akan menduduki Kuwu Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala dan acara dapat berlangsung sukses,” ungkap petugas pemilihan.



Dengan berakhirnya prosesi pemilihan Kuwu Antar Waktu tersebut, maka Bupati Cirebon melalui Camat Suranenggala dan DPMD Kabupaten Cirebon untuk dapat memproses hasil pemilihan dan kemudian mempersiapkan proses pelantikan oleh Bupati Cirebon untuk dapat menjalankan roda pemerintahan Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

“Saya harap agar dapat segera di proses kelanjutannya sebagai salah satu tindaklanjut dari prosesi pemilihan Kuwu tersebut, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dan roda pemerintahan desa dapat segera dilaksanakan dengan baik,” pungkas Wagi, salah satu tokoh masyarakat yang juga Ketua Umum PPC (Peduli Pribumi Cirebon_red) mengakhiri perbincangannya dengan suarasemesta.co.id.

@Har/red
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: