Suara Semesta (Majalengka) - Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan ratusan botol miras (minuman keras) berbagai merk dan minuman keras oplosan jenis ciu disaat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Majalengka, Rabu (15/6/2022).
Pada KRYD kali ini Polisi menyisir sebuah warung yang diingat menjual miras tanpa izin untuknya tercipta Kamtibmas kondusif yang berada di wilayah Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka dan melengkapi botol miras berbagai merk dan juga minuman keras jenis ciu.
"Kami sisir warung yang berada di wilayah Dawuan - Majalengka," tutur Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Disebutkan dia, dari hasil penyisiran, daftar ratusan minuman keras (miras) berbagai merk dan mi sebelumnyaras jenis oplosan yang sudah dilaksanakan pada penyelidikan.
"Dengan barang bukti berhasil pihaknya amankan diantaranya sebanyak 18 (Delapan Belas) botol berbagai merk dan 96 (Sembilan Puluh Enam) botol Miras Oplosam Jenis Ciu," sebut Udiyanto.
Miras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan dan juga tindak pidana.
“Hal ini menyebabkan orang yang mengkonsumsi miras akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatannya tidak bisa dikendalikan karena tidak sadar dalam pengaruh alkohol,” pungkasnya. @Heri












Post A Comment:
0 comments: