Suara Semesta (Kota Cirebon) - Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers dua kasus kriminal yaitu kasus penganiyaan dan pencurian di halaman Mapolres setempat, Selasa (14/06/2022).
Jonferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setyadi, Kapolsek Kedawung Kompol Nana Ruhiana dan Kasi Humas Iptu Ngatidja.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, dari dua kasus kriminalitas tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu berinisial SW alias K, inisii AD dan inisial RS.
"Tersangka SW melakukan tindakan kekerasan membacok warga Surangegala Lor Kabupaten Cirebon pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 20:30 WIB," kata Fahri.
Fahri Siregar menambahkan, tersangka SW ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di daerah Penjaringan Jakarta Utara.
"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Penjaringan, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penjemputan," imbuh Fahri.
Masih kata Fahri, kasus kedua terjadi aksi pencurian yang dilakukan tersangka AD dan RS, kedua tersangka diketahui sudah melakukan aksinya dirumah yang sama untuk kedua kalinya.
"Tersangka sudah dua kali beraksi, aksi pertama tidak terungkap, yang kedua kalinya diketahui pemilik rumah. Kemudian tersangka diamankan warga sekitar," kata Fahri lagi.
Tersangka penganiayaan diancam pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara, tersangka pencurian diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, karena dilakukan bersama-sama ditambah 2/3 hukuman penjara. @Heri
Fahri Siregar menambahkan, tersangka SW ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di daerah Penjaringan Jakarta Utara.
"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Penjaringan, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penjemputan," imbuh Fahri.
Masih kata Fahri, kasus kedua terjadi aksi pencurian yang dilakukan tersangka AD dan RS, kedua tersangka diketahui sudah melakukan aksinya dirumah yang sama untuk kedua kalinya.
"Tersangka sudah dua kali beraksi, aksi pertama tidak terungkap, yang kedua kalinya diketahui pemilik rumah. Kemudian tersangka diamankan warga sekitar," kata Fahri lagi.
Tersangka penganiayaan diancam pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara, tersangka pencurian diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, karena dilakukan bersama-sama ditambah 2/3 hukuman penjara. @Heri












Post A Comment:
0 comments: