| SAAT petugas mengamankan barang bukti. Foto Humas |
Suara Semesta, Kabupaten Cirebon
Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis (18/12/2025). Dalam razia pekat petugas tersebut berhasil mengamankan 138 botol miras tradisional ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut berada di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Klangenan dan Gebang, Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Klangenan dan Gebang, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung memproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH
Dikatakannya, razia tersebut dilakukan secara intensif di Polresta Cirebon hingga jajaran Polsek. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497.
| HAMPIR semua barang bukti di sita petugas. Foto Humas |
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH
Editor : Dariman, A.Md
Sumber : Humas Polresta Cirebon










Post A Comment:
0 comments: