| 2 ORANG tak terduga yang diamankan. Foto : Humas |
Petugas Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (31) dan DR (28). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (6/12/2025) kira-kira pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, mengatakan, sejumlah bukti barang juga ikut diamankan dari tangan AA dan DR. Diantaranya, 6.450 butir Trihex, 8.300 butir Tramadol, uang tunai Rp 575 ribu yang diperkirakan hasil penjualan OKT, handphone, tas, dan lainnya.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Senin (12/7/2025).
| BARANG bukti yang diamankan. Fotohuma |
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” tutupnya.
Editor : Koharrudin
Sumber : Humas Polresta Cirebon










Post A Comment:
0 comments: