![]() |
| RAZIA pekat yang telah dilakukan. Foto Humas/suarasemesta |
Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (8/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 37 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional c
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 32 botol miras pabrikan berbagai merek dan 5 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut berada di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 37 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung memproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, Minggu (9/11/2025).
Dikatakannya, razia tersebut dilakukan secara intensif di Polresta Cirebon hingga jajaran Polsek. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH
Editor : Koharrudin
Sumber : Humas Polresta Cirebon











Post A Comment:
0 comments: