![]() |
| Kasipem Kelurahan Drajat, Molly saat ditengah acara. dok. suarasemesta |
Masyarakat juga diminta untuk disiplin dan mempunyai kesadaran yang tinggi bahwa sampah yang dibuang harus pada tempatnya.
Pemerintah dengan dinas terkait akan menertibkan melalui himbauan, papan larangan, bahkan CCTV untuk bersama-sama mengingatkan jika ada warga membuang sampah sembarangan, pemerintah juga akan menyediakan banyak tempat sampah di tempat umum.
"Karena saya banyak temukan di sungai ini banyak plastik bungkus makanan di aliran sungai, yang dapat menghambat aliran sungai dan jika ini dibiarkan akan menimbulkan bau tidak sedap tersumbatnya sungai ini, terlebih sebentar lagi musim hujan," tegas Molly usai tinjau aliran sungai suba (30/09/2025)
"Tak sedikit masyarakat yang menyepelekan perihal sampah, sehingga tanpa pikir panjang mereka buang sampah sembarangan dengan sasaran tempat seperti sungai, lahan kosong dan tempat lainnya. Padahal apa yang mereka lakukan berpotensi besar merusak lingkungan, maka tidak heran jika masih banyak terjadi peristiwa banjir yang tidak lain salah satu penyebabnya adalah buwang sampah sembarangan," terang Molly
Bukan hanya merusak lingkungan, efek dari banjir karena buang sampah sembarangan juga berpotensi membahayakan masyarakat itu sendiri, serta bahaya lainnya yang mengintai seperti penyakit dan bau tidak sedap. Oleh karena itu pemerintah sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan serta sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Hukum membuang sampah sembarangan dalam Undang-Undang (UU) No.18 Th 2008 perihal pengolahan sampah, tercantum larangan buang sampah sembarangan. Setiap orang dilarang membuang sampah bukan pada tempat yang ditentukan dan disediakan, yang ditegaskan di pasal 29, buang sampah sembarangan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah, termasuk ke sungai atau saluran air serta tempat lainnya yang bukan peruntukkan pembuangan sampah.
Sesuai Undang-Undang (UU) No.18 Th 2008 perihal pengolahan sampah, setelah sampah dikumpulkan harus dibawa ketempat penampungan sementara atau bisa juga di tempat pengolahan sampah terpadu. Kemudian sampah-sampah tersebut diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masing-masing daerah Kota dan Kabupaten memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda menyesuaikan masyarakatnya sebagai tindak lanjut secara rinci mengenai larangan membuang sampah sembarangan.
![]() |
| Molly bersama ormas turut membersihkan sampah. dok. suarasemesta |
"Supaya derajat kesehatan masyarakat meningkat dan kualitas lingkungan Kota Cirebon terjaga, apalagi permasalahan sampah sudah sangat rumit, pada musim kemarau sampah-sampah yang tertumpuk berpotensi menyebabkan kebakaran. Sedangkan pada musim hujan sampah-sampah yang tertumpuk berpotensi menyebabkan banjir. Pada sisi lainnya, sampah-sampah yang tertumpuk juga berpotensi mengeluarkan gas metana (CH4) yang menyebabkan emisi gas," tutupnya.
Dariman.A.Md












Post A Comment:
0 comments: