stop


Suara Semesta, Kabupaten Cirebon
Kelompok Kepuh Berseri melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 
Sosialisasi dan edukasi ini bertempat di SMPN 2 Palimanan, Desa Kepuh Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.

Pada kegiatan ini, mengusung tema UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Edukasi dan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini terhadap guru-guru dan kalangan akademisi akan pentingnya melindungi diri, memahami hak-hak mereka, dan melaporkan jika mengalami dan menyaksikan tindak kekerasan, Kesadaran hukum sejak dini sangat diperluhkan pada setiap tumbuh kembang anak  dilingkuan sosial masyarakat. 

Ketua kelompok Aliman, mengutarakan pentingnya mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang cukup dalam hal hukum melindungi diri baik dalam ranah dewasa dan anak-anak, khususnya mengenai kekerasan seksual. Agar membentuk generasi muda milinial yang berani menyuarakan dan menghargai martabat hak - hak anak yang masih dalam perlindungan Negara. 

Dr. Hj. Maemunah, M.Si selaku Dosen Pembimbing Lapangan KPM+Magang Kepuh Berseri memberikan apresiasinya atas kolaborasi ini, 
Sebab kegiatan ini sangat penting perihal membekali guru-guru dan akademisi dengan pengetahuan hukum sejak dini,Semoga ilmu yang disampaikan memberikan bekal bagi guru-guru dan akademisi SMPN 2 Palimanan untuk menjadi wadah dalam menjaga diri anak-anak di lingkungan sosial ungkapnya. 

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIBBC, Moch Fahmi Firmansyah, MA menekankan pencegahan dalam hal UU Perlindungan Anak dan UU TPKS bahwa dengan hadirnya Undang-Undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini, Di harapkan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, Pemahaman yang benar akan membuat masyarakat, khususnya guru - guru dan pelajar, lebih tanggap berani melawan dan melaporkan ke pihak yang berwajib. 


Ketua Prodi Hukum Pidana Islam, Muslih, S.H.I, M.H, menyampaikan dalam hal UU Perlindungan Anak dan UU TPKS penting akan masa depan anak-anak pada setiap tindakan yang dilakukan baik ranah formal dan non formal kesadaran hukum itu harus ditegakan di segala sisi. Sebagai sarana pendidikan yaitu guru agar selalu melindungi serta mensuport anak didiknya di dalam hal yang positif serta mengarahkan yang baik ketika anak didiknya berperilaku negatif, agar lebih menegakan keadilan dalam hukum di lingkungan sekolah.

Dapat disimpulkan dari tiga narasumber utama yaitu Drs. Hj. Maemunah, M.Si, Moch Fahmi Firmansyah, MA dan Muslih, S.H.I, M.H, yang membahas dampak positif dan negatif dari kenakalan remaja serta perilaku orang dewasa dan tindak kekerasan seksual yang saat ini semakin marak terjadi serta penjelasan pasal-pasal UU Perlindungan Anak dan UU TPKS yang sering dilanggar yang tanpa disadari oleh kalangan remaja yang di atur pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian telah diubah beberapa kali. Perubahan Pertama: UU Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan Kedua: UU Nomor 17 Tahun 2016 (Perpu No. 1 Tahun 2016 yang disahkan menjadi UU) mengatur hak-hak anak, kewajiban negara, orang tua, dan masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan korban, pemulihan, serta sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual. UU ini meliputi kekerasan seksual fisik, non-fisik, daring (online), pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual dan bentuk kekerasan lainnya. 
 
Kepala Sekolah SMPN 2 Palimanan, Bpk Abdul Ajid Aripin, S.Pd. Mengapreasi dan menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa prodi Hukum Pidana Islam UIBBC yang telah memberikan pemaparan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS agar guru-guru dan kalangan akademisi menambah pengetahuan tentang pentingnya paham hukum di kalangan sekolah dan bisa berani bersuara dan melindungi diri dengan cara melaporkan setiap hal yang dialami  dari tindak pidana kekerasan itu sendiri. 
Semoga, sosialisasi ini menjadi wadah awal untuk membangun lingkungan sekolah yanga aman, ramah, dan bebas dari kekerasan tutupnya. 

@Harjasa
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment:

0 comments: