Suara semesta | Tegal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal tetap menjalankan tugasnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) selama bulan Ramadan. Termasuk dalam tugas tersebut adalah pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diatur dalam kebijakan pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia di sejumlah tempat kos sejak awal Ramadan dan kegiatan ini masih terus berlangsung. Selain itu, terkait dengan penutupan tempat hiburan karaoke, saat ini surat edaran tengah disusun oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tegal.
"Personel Satpol PP telah disiapkan untuk menjalankan amanah dalam menegakkan Perda yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemkot Tegal," jelas Hartoto.
Sementara itu, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tegal berencana mengajukan audiensi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP guna mendorong dilakukannya razia lebih lanjut.
Pemerintah Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan, khususnya dalam hal pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi melanggar norma dan aturan yang telah ditetapkan.
(Yati)
Post A Comment:
0 comments: