Suara Semesta | Jakarta, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dibuka dengan uang yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berasal dari praktik perjudian on line. Temuan ini muncul setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers yang digelar pada 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf, memaparkan bahwa aliran dana yang mencurigakan yang digunakan untuk membangun hotel ini terjadi pada periode 2020 hingga 2022.
Dirtipideksus mengungkapkan bahwa Hotel Aruss merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ, diduga membangun hotel tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang. Uang tersebut berasal dari praktik perjudian online, yang disalurkan melalui berbagai rekening yang terhubung dengan platform perjudian internasional seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. PT. AJ tercatat menerima sekitar Rp 40,56 miliar yang berasal dari rekening pribadi seseorang yang berinisial FH. Dana tersebut kemudian ditransfer melalui lima rekening yang dikelola oleh bandar perjudian online, yang bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut.
Selain aliran dana dari rekening FH, penyelidikan juga menemukan adanya setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS, yang ikut berpartisipasi dalam memasukkan pembangunan hotel tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku pencucian uang ini menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan jejak uang hasil perjudian online agar tidak mudah terlacak oleh aparat. Salah satu metode yang digunakan adalah dengan menampung uang hasil perjudian pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Kemudian, uang tersebut ditransfer antar rekening, transfer, dan bahkan ditarik secara tunai, untuk menghindari pengawasan dan transaksi transaksi. Uang yang telah disamarkan tersebut kemudian disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terhubung langsung dengan praktik perjudian online.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sebagian atau bahkan seluruh dana yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss berasal dari praktik perjudian online, dan ini terungkap setelah polisi melakukan audit keuangan terhadap aliran dana yang diterima oleh PT. AJ. Sebagai langkah penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang. Berdasarkan perkiraan, nilai hotel ini sekitar Rp 200 miliar. Helfi Assegaf dalam keterangannya menyatakan, "Hasil penyelidikanan kami menunjukkan bahwa dana yang digunakan untuk membangun hotel ini diduga kuat berasal dari tindak pidana perjudian online."
Tindak pidana pencucian uang dalam hal ini diatur dalam Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para pelaku yang terlibat dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat dalam perjudian online, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, jika terdapat pelanggaran yang melibatkan transaksi elektronik, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Brigjen Polisi Helfi Assegaf juga menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih berlanjut. "Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal dalam mengungkap lebih banyak praktik ilegal lainnya," ujar Helfi. Di akhir konferensi, Helfi berharap bahwa penyitaan aset seperti Hotel Aruss dapat membantu proses pemulihan aset yang diperoleh secara ilegal, sekaligus memberikan peringatan tegas terhadap praktik-praktik serupa yang merugikan negara dan masyarakat.
(Ramadhan)
Post A Comment:
0 comments: