Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah mulai tahun 2024, pelaksanaan Kegiatan Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik.
Pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Cirebon yang ke 542, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat, S.T., menyerahkan lima sertipikat elektronik pertama aset tanah Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. yang didampingi Wakil Bupati, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si. Penggunaan tanahnya adalah Kantor Kecamatan Waled dan RSUD Waled. Kecamatan Waled merupakan kecamatan yang menjadi Pilot Project Kecamatan Lengkap dan Siap Elektronik pertama di Kabupaten Cirebon.
Hesekiel Sijabat menegaskan bahwa sertipikat tanah elektronik akan meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data juga menghilangkan resiko kehilangan, pencurian dan kerusakan karena bencana kebakaran, banjir atau bencana lainnya. Jadi ke depan tidak akan lagi ada laporan kehilangan sertipikat dan meminta sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan. Tinggal dicetak lagi apabila diperlukan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar hukum sertipikat elektronik adalah Peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No 3 Tahun 2023 ttg penerbitan dokumen elektronik dlm kegiatan pendaftaran Tanah. Penerapan. Sistem elektronik ini dilakukan secara bertahap dan sebagai pilot project adalah penerbitan sertipikasi hak atas Tanah untuk instansi pemerintah.
Sertipikat elektronik ini adalah dlm rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi yg berstandar dunia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data.
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dlm keg pendaftaran tanah. Pendataran tanah secara elektronik merupakan suatu cara untuk memanfaatka. Kemajuan tekhnologi.
Tujuan sertipikasi elektronik adalah menghadirkan kemudahan dan efisiensi yg nantinya akan dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah. Dan keuntungan yg ditawarkan adalah efisiensi waktu, biaya dan kepastian yg lebih terjamin Krn pendaftaran tanah secara elektronik akan lebih menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Post A Comment:
0 comments: