stop


Suara Semesta
 (INDRAMAYU) - Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan inflasi di wilayahnya. Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, dengan adanya salah satu langkah dalam mengendalikan inflasi pada komoditi beras, yakni dengan menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM), bagi seluruh warga masyarakat Indramayu.

Bertempat di Kecamatan Indramayu, pihak Pemda bekerjasama dengan pihak bulog mengadakan Gerakan Pangan Murah (GPM), untuk yang kedua kalinya, Jum'at (05/04/24).

Pihak Bulog Indramayu menurunkan beras jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pangan) sebanyak 3 ton, yang berisi 5kg/kantong.


Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah, sementara penyaluran bantuan pangan beras diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Ada hal yang sangat tidak terpuji dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Indramayu, dan menurut pandangan kita, tindakan itu tidak pantas untuk ditiru bagi seorang pegawai pemerintah daerah lain nya.

Dikarenakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) ini, di peruntukan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan kenapa ada salah satu oknum ASN membawa mobil dinas plat merah, ikut  memborong beras SPHP sebanyak kurang lebih 15 kantong?

Apakah oknum ASN tersebut termasuk salah satu golongan kurang mampu, sehingga dibiarkan begitu saja untuk memborong?
Sedangkan masih banyak warga yang kurang mampu, dan masih belum mendapatkan kesempatan dalam pembelian beras sekelas SPHP tersebut, dikarenakan keterbatasan.

Saat dilapangan awak media menemukan salah satu oknum ASN dalam kegiatan GPM di Kecamatan Indramayu, langsung menanyakan kepada oknum ASN tersebut, "Berapa banyak Ibu beli beras sampai menggunakan mobil dinas? Dan dengan entengnya menjawab," Beli 15 kantong mas.....

"Menurut Sekda Ir. Aep Surahman saat ditemui di pasar pangan murah yang bertempat di halaman Gedung  Landraad alun alun Puspawangi, pada  beberapa hari sebelumnya, "GPM ini menyediakan beras murah bagi mereka yang berpenghasilan rendah, jadi untuk ASN serta orang yang mempunyai penghasilan menengah ke atas dipersilakkan membeli di pasar saja," tegas Aep Surahman.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial, apalagi ikut dalam antrian penerimaan bansos, yang di keluarkan oleh pemerintah."

Aturan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, korban bencana, hingga korban tindak kekerasan dan diskriminasi.

Semoga dengan kejadian ini, tidak akan terulang lagi di Pemerintahan Daerah Indramayu, berilah contoh yang baik bagi warga, dan terapkan bahwa seorang ASN adalah panutan bagi warga, dan bukan malah sebaliknya!!! (Herman)


Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: