Suara Semesta - Kasus gratifikasi Desa Kalisari Kecamatan Losari akan memasuki masa persidangan. Dikutip dari Kejaksaan Kabupaten Cirebon, atas anggaran dana desa tahun 2022 yang semestinya di pergunakan untuk kepentingan desa, justru uang tersebut di ambil oleh istri sang kuwu.
Saat itu Kuwu Desa Kalisari (Khumaedi) sudah meninggal dan di gantikan oleh Penjabat dari Kecamatan.
Pencairan anggaran tersebut di duga menyeret Camat Losari selaku pemberi rekom kepada petugas desa (TPKD) untuk mengambil anggaran tersebut.
Sumber menerangkan, kasus ini sudah masuk pidsus dan siap untuk di persidangkan dalam waktu dekat.
Dari informasi yang di dapat, terduga terdakwa diantaranya, yang mengambil uang di bank, kemudian yang menerima uang tersebut, dan yang memberi rekom untuk pengambilan anggaran tersebut.
Uang anggaran yang seharusnya masuk ke rekening desa, justru di ambil dan di berikan kepada istri kuwu (alm) saat itu, dan Camat Losari (Mukhlas) yang mengetahui akan hal ini, terkesan membiarkan penyelewengan terjadi.
Kini Camat Losari beserta petugas yang mengambil uang tersebut sudah menitipkan uang sebesar 50jt dari anggaran yang semestinya 300 juta ke Kejaksaan.
Ivan, Kasi Intel Kejaksaan menerangkan, "Kasus tetap naik, walaupun sudah ada dana yang di kembalikan," ungkapnya.
Sementara Camat Losari, Mukhlas mengaku pusing karena terlibat masalah tersebut, apalagi dirinya termasuk pemberi rekomendasi dimana inisial tersebut bisa masuk dalam dugaaan sebagai terdakwa.
Post A Comment:
0 comments: