Suara Semesta (Kab. Berau) - Adanya himbauan Bawaslu ke media massa untuk patuhi ketentuan kampanye pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu mengajak media massa di setiap daerah setempat dapat mematuhi ketentuan pelaksanaan kampanye pada Pemilu serentak 2024.
Bawaslu mengimbau kepada media massa cetak dan media massa elektronik dapat mematuhi ketentuan dan aturan terkait iklan kampanye pada Pemilu 2024.
Adanya ketentuan kampanye sudah tertuang pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pada pasal 39-45 terkait jenis iklan, materi iklan, pemasangan dan partisipasi media massa cetak dan media massa elektronik.
Terkait program dan jadwal pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring dimulai pada 21 Januari-10 Februari 2024.
Kesimpulannya, berdasarkan peraturan tersebut seluruh media massa cetak dan media massa elektronik dapat mentaati ketentuan perundangan terkait Iklan Kampanye pada pemilu tahun 2024.
Yang di maksudkan adalah pemasangan iklan kampanye di media massa untuk Pemilu 2024 belum diperbolehkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan.
Larangan pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut sudah di sampaikan kepada pimpinan media massa baik cetak, elektronik maupun media daring.
Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 diantaranya mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat capres/cawapres untuk Pilpres dan kampanye di media sosial.
Selanjutnya pada 21 Januari hingga 10 Februari dilaksanakan tahapan kampanye rapat umum, kampanye/iklan di media cetak, kampanye media elektronik dan media daring. Sedangkan pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang artinya semua bentuk kampanye harus ditiadakan.
Rep: TS
Post A Comment:
0 comments: