stop


Suara Semesta (Bangkalan) - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangkalan mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk tahap awal ini Disdukcapil menyasar ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan Binti Solikhah mengatakan sebenarnya digital ID kependudukan ini sudah dimulai sejak bulan November 2022 lalu. Namun terkendala dari web dan aplikasi.

Menurutnya, peralihan data kependudukan ini dinilai lebih efisien. Selain mudah dibawa, tidak mudah rusak dan hilang, praktis, serta menghemat anggaran pengadaan blanko.

Apalagi, jelas Binti, sekarang masyarakat sudah tidak bisa lepas dari gadget. Sehingga, pemerintah berpikir sudah waktunya urusan administrasi kependudukan beralih ke digital.

“Memang saat ini belum banyak yang menggunakan IKD, tapi kedepan urusan administrasi akan beralih ke digital,” papar Binti.

“Tingkat keamanannya juga tinggi, karena pakai password, terhubung IMEI dan email, tapi kalau handphonenya hilang dan rusak, harus mengurus lagi,” tambahnya.

Binti juga menyebutkan, syarat untuk bisa menerbitkan IKD adalah pemohon harus memiliki KTP elektronik dan atau sudah terekam di Dispendukcapil. Kemudian, pemohon mengunduh aplikasi IKD di Play Store, lalu mengisi data sesuai petunjuk di aplikasi.

“Untuk mengaktifkan aplikasi IKD harus scan barcode ke Dispendukcapil, nanti ada notifikasi ke email terkait password,” pungkasnya. (Faisol)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: