stop


Suara Semesta (Kota Cirebon) - Pungutan dalam dunia pendidikan kerap dilakukan sekolah sampai saat ini. Dengan berbagai alasan dan untuk tujuan yang dimaksud. Kerap terjadi pada sekolah dasar, lanjutan, maupun tingkat atas walaupun hal tersebut diakui beberapa sekolah menyalahi aturan yang ada.

Hj. Ade Rukmini, S.Pd., M.Pd.I., selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Cirebon, kepada wartawan mengakui bahwa adanya biaya administrasi untuk pengambilan LKS (Lembar Kerja Siswa) sebesar Rp 12.000 untuk 12 mata pelajaran (mapel) dari kelas 7 sampai kelas 9. Hal tersebut diutarakan Rabu, (21/9/2022), diruang kerjanya.

Dirinya mengaku bahwa pihak perpustakaan meminta ijin kepada beliau untuk meminta biaya administrasi siswa saat pengambilan buku LKS untuk perbaikan buku perpustakaan. Ade pun mengatakan bahwa surat edaran yang beredar ke siswa adalah bukan tanda tangan basah (asli), melainkan tanda tangan scaner.

Ade menjelaskan pada media bahwa tidak dibenarkan jika siswa harus membeli lks karena lks sudah dibiayai oleh pemerintah. "Siswa gratis dapat lks," ujar Ade.

Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kota Cirebon, Lilik Agus Darmawan, S.Pd., M.M., saat dikonfrimasi wartawan melalui selulernya menerangkan bahwa di Kota Cirebon siswa siswi SMP gratis mendapatkan buku lks tidak dipungut biaya, dan tidak ada alasan apapun pokoknya gratis.

"Lks semua gratis mas, tidak boleh ada pungutan, pokoknya tis tis gratis," kata Lilik yang juga sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Cirebon, pada media.

"Bagaimana dengan biaya adm pak, tanya media pada Ketua MKKS."

"Tis gratis mas, pokoknya gratis," tegasnya kembali pada media.

Pihaknya sangat menyayangkan jika masih ada SMP Negeri di Kota Cirebon yang masih memungut, dengan alasan apapun tidak boleh, ungkap Lilik.

Tim media sangat kecewa atas pelayanan dari SMP Negeri 3 dalam hal ini security pada saat tim media ingin bertemu dengan Kepala Sekolah dikatakan tidak ada ditempat.

"Baru saja keluar mas," ucap security.

Saat tim media masuk kedalam sekolah ternyata Kepala Sekolah ada diruangannya.

Menurut Muhammad Ali, ada beberapa bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pembohong. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan pembohong (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

(Ule)




Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: