stop


Suara Semesta (Cirebon) - Pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan oleh instansi pemerintah termasuk pemerintah desa karena kualitas kinerjanya memiliki implikasi yang luas dalam mencapai peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah disahkan.

Tahun 2008 Indonesia telah meluncurkan dorongan baru diera Keterbukaan.

Menurut Advokat Adi Iwan Mulyawan, SH dalam wawancaranya dengan Awak Media, Rabu (15/6/22) menjelaskan bahwasanya Keterbukaan atau Transparansi Informasi Publik sangat penting karena publik atau masyarakat dapat mengontrol semua tahapan dan tindakan lembaga publik pemerintah salah satunya pemerintahan desa, pelaksanaan kekuasaan dalam demokrasi termasuk sebagai pemimpin atau kuwu ditingkat desa harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat " transparansi informasi publik merupakan bagian sangat penting dari penyediaan layanan publik dan akses terhadap hak hak masyarakat " jelasnya.

Lanjutnya pelayanan publik termasuk salah satunya keterbukaan informasi publik menjadi salah satu tolak ukur kinerja pemerintah desa yang paling kasat mata, dalam hal ini masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah desa" layanan atau keterbukaan informasi publik menjadi kepentingan banyak orang dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat dari semua kalangan " masyarakat yang merupakan pelanggan dari pelayanan publik juga memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pemerintah desa yang profesional dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat" ujarnya.

Adi Iwan Mulyawan, SH, sulitnya masyarakat mendapatkan informasi secara transparan salah satunya karena minimnya partisipasi masyarakat, bukan karena masyarakat tidak peduli tetapi karena mereka sulit mengakses informasi terkait agenda pemerintah desa baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan termasuk juga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran, ucapnya.(wd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: