Suara Semesta (Çirebon Kota) - Pengungkapan Kasus Penganiayaan kembali dilakukan oleh jajaran Polsek Seltim yang dipimpin langsung Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi Suwardi Didampingi Kanit Reskrim AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., Sabtu (4/6/2022).
Sementara di tempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan, "Unit Reskrim gerak cepat, Polsek Seltim Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Mampu menjawab keresahan masyarakat dalam waktu 9 jam, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku."
"Terima kasih juga untuk Kapolsek Seltim atas dedikasi dan bimbingan yang baik kepada anggotanya, sehingga membawa hasil." Jelasnya.
Kejadian Hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib di Showroom Sepeda Motor yang berada di Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.
"Korban YT, 54 th, laki-laki, Indonesia, swasta, Desa Mundu Mesigit Kec. Mundu Kab. Cirebon." Ungkap Kapolres Ciko melalui Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi Suwardi didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Seltim Akp Juntar Hutasoit, S.H., M.H.
Dijelaskan Kapolsek Seltim, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib korban yang merupakan karyawan sebuah showroom SP Motor didatangi pelaku yang merupakan anak dari pemilik showroom. Pelaku inisial AR, Lk, 18 th, Islam, Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atau Wanasaba Lor Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, ungkapnya.
Pelaku saat itu datang meminta uang kepada korban sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor, kemudian korban menghubungi pemilik showroom untuk memberitahu bahwa pelaku meminta uang, namun pemilik showroom menyuruh pelaku untuk membawa sepeda motornya ke bengkel nanti biaya dibayar olehnya. Ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim Akp Juntar Hutasoit, S.H., M.H.
Namun pelaku tidak mau kemudian merampas STNK sepeda motor milik Showroom yang sudah terjual kepada konsumen. Lalu korban berusaha mengambil STNK sepeda motor yang dirampas kemudian pelaku membenturkan kepalanya yang mengenai wajah korban sebanyak 1 kali sehingga kaca mata yang dipakai oleh korban rusak dan korban mengalami luka. Jelas Kapolsek.
Pelaku bisa di tangkap hari yang sama pada jam 21.00 wib di rumahnya Wanasaba Lor Kec. Talun Kab. Cirebon. Tambah Kasi Humas Polres Ciko.
Barang bukti sebuah kaca mata yang rusak di sebelah kiri di sita. Dan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 (lima) Tahun penjara. Ujar Iptu Ngatidja, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Cirebon Kota. @Ule
Post A Comment:
0 comments: