Articles by "Lakalantas"
stop

Tampilkan postingan dengan label Lakalantas. Tampilkan semua postingan
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta | Jakarta, 21 Maret 2025  
Kasus kecelakaan tragis yang melibatkan bus pariwisata yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada 24 Juli 2024 kini memasuki tahap hukum. Kecelakaan yang terjadi di Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya. Pada 20 Maret 2025, sebagai kuasa hukum korban, Eddy Suzendi, SH, resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy Suzendi mengungkapkan bahwa dalam gugatan ini, pihaknya menggugat beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab, antara lain:  
1 LMS Lintas Marga Sadaya (BUJT), selaku pengelola jalan tol,  
2.PT Astra Tbk, operator jalan tol,  
3.Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berperan sebagai pengawas dan regulator jalan tol.


Eddy menegaskan bahwa gugatan ini didasari oleh temuan kelalaian pengelola jalan tol dalam pemeliharaan fasilitas jalan yang sangat mempengaruhi keselamatan pengguna jalan.

Penyebab Kecelakaan dan Tuntutan Hukum
Kecelakaan tersebut berawal ketika bus yang membawa 33 penumpang bergerak dari arah Palimanan menuju Cikopo. Sesampainya di Km 176, bus tersebut diduga kehilangan kendali dan oleng ke kanan akibat adanya penyempitan jalan yang disebabkan oleh proyek perbaikan serta gangguan dari cahaya yang menyilaukan. Dalam kondisi berbahaya ini, bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan (RPJJ) yang ada di median jalan. Akibatnya, H. Sarwani,  Direktur Pascasarjana Unpam, meninggal dunia, sementara beberapa penumpang lainnya mengalami luka berat.


Meskipun pengemudi, Agus Nuryanto, mengaku mengalami disorientasi akibat cahaya yang menyilaukan, Eddy Suzendi menegaskan bahwa kelalaian pengelola jalan tol juga berperan besar dalam kecelakaan ini. “Seandainya pengelola jalan tol telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan melakukan pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku, kecelakaan ini seharusnya dapat dihindari,” ujar Eddy.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol, pengelola jalan tol diwajibkan memastikan fasilitas jalan seperti guardrail dan tiang rambu dipasang sesuai standar teknis yang berlaku. “Guardrail yang terlalu dekat dengan tiang rambu petunjuk jalan dan tidak adanya ruang yang cukup untuk pemasangan guardrail yang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 adalah pelanggaran fatal yang ditemukan di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kondisi tiang rambu yang berkarat, hilangnya mur, serta adanya lubang-lubang yang tidak tertutup untuk mencegah masuknya air, menunjukkan minimnya perhatian pengelola terhadap pemeliharaan fasilitas jalan tol. “Kerusakan fisik yang terjadi pada kendaraan dan penumpang, serta hilangnya nyawa dan luka-luka, adalah akibat dari kelalaian pengelola jalan tol dalam melakukan pemeliharaan jalan,” tegasnya.

Respons terhadap Kelalaian Pengelola Jalan Tol
Sebagai advokat yang berfokus pada lalu lintas dan angkutan jalan, Eddy Suzendi menegaskan bahwa kecelakaan ini bukan hanya disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi, tetapi juga oleh pengelola jalan tol yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan. Menurutnya, jalan tol seharusnya dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, terutama di area rawan, seperti adanya penyempitan jalan atau kerusakan fasilitas yang dapat meningkatkan potensi kecelakaan.

Eddy juga menyarankan agar pengelola jalan tol memasang pengaman tambahan seperti save barrier atau crash cushion di lokasi-lokasi yang berpotensi rawan kecelakaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Tanggung Jawab Pengelola Jalan Tol
Dalam gugatan ini, pihak korban juga menuntut adanya tanggung jawab tidak terbatas atau unlimited liability terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian pengelola jalan tol. “Pengelola jalan tol harus menyadari bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya mencakup perawatan jalan, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Eddy Suzendi. Menurutnya, kecelakaan ini harus menjadi pelajaran penting agar pengelola jalan tol tidak mengabaikan keselamatan, yang bisa merugikan banyak pihak.

Harapan bagi Keamanan Jalan Tol
Gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum dan mendorong pengelola jalan tol untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan. Dengan langkah ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, dan para pengemudi serta pengguna jalan dapat merasa lebih aman saat melintasi jalan tol.

Peraturan yang Relevan  
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol  
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan  
Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan  

Dengan gugatan ini, diharapkan pengelola jalan tol dapat lebih serius dalam memenuhi standar keselamatan demi melindungi para pengguna jalan.

(Ramadhan)
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta | 
Cirebon – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di tanjakan Belawa, arah Cipejeuh, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/12/2024). Sebuah mobil yang tidak kuat menanjak tiba-tiba mundur dan menabrak sepeda motor yang berada di belakangnya.

Peristiwa ini mengejutkan pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian. Menurut saksi mata, mobil tersebut terlihat kehilangan tenaga saat mendaki tanjakan, sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan ke atas. Pengemudi mobil diduga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang kemudian meluncur mundur dan menghantam sepeda motor di belakangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait jumlah korban maupun kondisi mereka. Aparat kepolisian setempat masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Kami masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan ini. Untuk sementara, dugaan awal karena kendaraan tidak mampu menanjak,” ujar salah seorang petugas kepolisian yang menangani kejadian tersebut.

Kondisi jalan di tanjakan Belawa dikenal cukup menantang bagi pengemudi, terutama kendaraan berat atau bermuatan penuh. Masyarakat yang melintasi jalur tersebut diimbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan berhati-hati, terutama di medan yang curam.

Informasi lebih lanjut terkait kecelakaan ini akan diperbarui setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

(Ramadhan)


Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas

Suara Semesta | 
CIREBON – Arus lalu lintas di Tol Palikanci, tepatnya di Km 210, mengalami kepadatan pada hari ini akibat kecelakaan yang melibatkan Bus Medali Mas. Bus tersebut dilaporkan terperosok ke median jalan sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian ini mengakibatkan kemacetan panjang, terutama di jalur menuju arah Jakarta.

Menurut keterangan saksi mata di lokasi, bus yang melaju dari arah Jawa Timur menuju Jakarta kehilangan kendali hingga akhirnya keluar dari jalur utama dan terjebak di median jalan. Kondisi bus tampak mengalami kerusakan parah di bagian depan. Beberapa penumpang terlihat dievakuasi oleh petugas dan warga sekitar yang kebetulan melintas.

Proses Evakuasi dan Penanganan
Petugas dari Jasa Marga bersama dengan kepolisian setempat segera tiba di lokasi untuk menangani situasi. Proses evakuasi bus membutuhkan alat berat mengingat posisi bus yang cukup sulit dijangkau. Sementara itu, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas dengan membuka jalur darurat untuk mengurangi kepadatan.

"Evakuasi masih berlangsung. Kami juga sedang menyelidiki penyebab pasti kecelakaan ini," ujar salah satu petugas kepolisian yang berada di lokasi.

Korban dan Penyebab Kecelakaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai jumlah korban jiwa atau luka-luka. Namun, beberapa penumpang dikabarkan mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Dugaan awal menyebutkan kecelakaan ini terjadi akibat sopir kehilangan kendali, namun faktor lain seperti kondisi jalan dan cuaca juga sedang diselidiki.

Dampak pada Lalu Lintas
Kecelakaan ini menyebabkan antrean kendaraan hingga beberapa kilometer, terutama di jalur arah Jakarta. Pengendara yang melintasi Tol Palikanci disarankan untuk menggunakan jalur alternatif atau menunda perjalanan jika memungkinkan.

"Kami imbau pengendara untuk tetap bersabar dan berhati-hati saat melintas di lokasi kecelakaan," tambah petugas.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, terutama di jalur tol yang sering menjadi lokasi kecelakaan akibat kecepatan tinggi atau kelalaian pengemudi.

(Ramadhan)