stop

SAAT petugas mengamankan barang bukti. Foto Humas 

Suara Semesta, Kabupaten Cirebon
Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu. Miras tersebut berada di wilayah Kecamatan Beber, Arjawinangun, dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Beber, Arjawinangun, dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung memproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH

BEBERAPA barang bukti berupa miras diamankan. Foto Humas 

Dikatakannya, razia tersebut dilakukan secara intensif di Polresta Cirebon hingga jajaran Polsek. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH

Editor: Koharrudin 
Sumber Humas Polresta Cirebon 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: