![]() |
| PETUGAS saat melakukan razia operasi pekat . Foto Humas/suarasemesta |
Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (29/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 271 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, dan 257 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut berada di wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 271 botol miras dari di wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung memproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, Minggu (30/11/2025).
![]() |
| RATUSAN botol miras diamankan. Foto Humas/suarasemesta |
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH
Editor : Koharrudin
Sumber : Humas Polresta Cirebon












Post A Comment:
0 comments: