![]() |
Pelaku dengan barang bukti. doc. suarasemesta |
Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. Diantaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.
![]() |
Foto pelaku. doc. suarasemesta |
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.
Pewarta : Koharrudin
Sumber : Humas Polresta Cirebon
Post A Comment:
0 comments: