stop

Kapolresta Cirebon saat acara konferensi.  Doc. suarasemesta 
Suara Semesta, (Kabupaten Cirebon)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus - September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil penutupan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 34 orang tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 orang tersangka kasus sabu-sabu, 8 orang tersangka kasus ganja kering, 16 orang tersangka kasus obat-obatan keras, 3 orang tersangka kasus psikotropika, dan 1 orang tersangka kasus distribusi tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem pembayaran di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, ganja kering 1.613,09 gram, butir obat keras terbatas 3.601 butir, psikotripika 217 butir, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram.

Puluhan tersangka yang diamankan. doc. suarasemesta 
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin tanpa dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kami memastikan akan terus anggota peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Pewarta : Koharrudin 
Sumber : Humas Polresta Cirebon 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: