stop

Walikota Cirebon saat acara nota kesepakatan. dok. suarasemesta 
Suara Semesta, Kota Cirebon -- Dalam berbagai hal, Wali Kota menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan daerah, yang mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan prioritas pembangunan yang terus berkembang. Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, program strategi nasional dari pemerintah pusat, dan rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2025–2029.

“Perubahan ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika pembangunan dan fiskal yang terus berkembang, baik dari sisi pendapatan daerah, penyesuaian transfer dari pusat dan provinsi, maupun optimalisasi pemanfaatan anggaran melalui pergeseran belanja,” ujarnya.

Selain itu, bantuan pemerintah daerah juga mendefinitifkan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima setelah penetapan APBD 2025, serta menghitung Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK-RI. Perubahan ini juga mencerminkan perlunya optimalisasi pemanfaatan anggaran melalui pergeseran belanja, guna merespons perkembangan yang terjadi di lapangan.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, disepakati bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1.733.692.516.352, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.780.750.415.965. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp47.057.899.613 yang ditutup dengan pembiayaan netto. 
Walikota Cirebon saat penandatangan. dok. suarasemesta 
“Semoga dapat dikelola secara bijak dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan dan pelayanan publik yang lebih optimal serta sinergi ini terus menjaga pembangunan Kota Cirebon yang lebih baik,” ungkap Wali Kota.

Lebih lanjut Wali Kota menegaskan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Perubahan Anggaran 2025. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

( Kang Ut )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: