Suara Semesta | CIREBON – Menyusul penghentian sementara Kuwu Setu Kulon, Joharudin, Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, resmi menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Tanto Topik Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kuwu. Penunjukan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Camat Weru.
Musyawarah digelar untuk memastikan bertahannya pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, setelah Kuwu Joharudin diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon. PLT akan berlangsung selama tiga bulan ke depan, yakni hingga tanggal 31 Juli 2025.
Penunjukan PLT Kuwu ini didasarkan pada Peraturan Bupati yang mengatur bahwa apabila seorang kepala desa dihentikan sementara, maka tugas dan wewenangnya dijalankan oleh Sekretaris Desa. Oleh karena itu, Tanto Topik Hidayat akan tetap menjalankan tugas ganda sebagai Sekdes dan PLT Kuwu selama masa jabatan sementara tersebut.
Camat Weru, Hevazi Aldahary , membenarkan bahwa penghentian telah menerima salinan resmi SK Bupati Cirebon terkait penghentian sementara Kuwu Joharudin. Dalam keterangannya, Hevazi menjelaskan bahwa dalam mempertimbangkan SK tersebut, Joharudin diberhentikan selama tiga bulan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administratif dan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Cirebon.
“Dalam pertimbangan SK tersebut disebutkan bahwa kepala desa diminta menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang menjadi temuan Inspektorat. Oleh karena itu, beliau diberhentikan sementara untuk fokus menuntaskan tanggung jawab tersebut,” ujar Hevazi, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, Hevazi mengingatkan bahwa pelayanan publik di Desa Setu Kulon harus tetap berjalan normal meski kuwu sedang tidak aktif. Ia menekankan pentingnya stabilitas dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat di tengah dinamika pemerintahan desa.
“Penonaktifan kepala desa ini tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik. Pemerintahan desa harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. PLT dan perangkat desa lainnya harus memastikan masyarakat tetap terlayani,” tegasnya.
Sementara itu, perangkat desa yang sebelumnya diaktifkan oleh Kuwu Joharudin kini telah kembali berfungsi. Pengaktifan kembali para perangkat desa ini terjadi setelah proses hukum di pengadilan, di mana Joharudin mencabut surat penghentian mereka. Hal ini turut memperkuat soliditas internal pemerintahan Desa Setu Kulon.
Ketua BPD Setu Kulon, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan penunjukan PLT dan meminta seluruh elemen desa untuk kembali fokus pada pelayanan dan pembangunan. “Yang terpenting saat ini adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Semua masalah hukum biarlah diselesaikan melalui jalurnya, sementara roda pemerintahan harus terus berputar,” ujarnya.
Penunjukan PLT Kuwu ini diharapkan menjadi solusi sementara yang efektif untuk menjaga stabilitas Desa Setu Kulon hingga persoalan hukum dan administratif Kuwu Joharudin selesai sesuai prosedur.
(Ramadhan)
Post A Comment:
0 comments: